Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Tujuan pertama penggerebekan tempat hiburan malam yakni di Jalan Purwodadi-Solo, tepatnya di perbatasan Kecamatan Toroh dan Geyer, atau yang dikenal dengan Letter S.

Lokasi yang disasar yakni Karaoke Gede, Bariyo, Firgo, dan Zivana 2. Petugas mencurigai ada di antara keempatnya yang dibuka. Sebab, sempat ditemukan minuman beralkohol di dalam botol kemasan air mineral. Setelah diperiksa beberapa saat tak ada tanda-tanda buka, petugas pun meninggalkan lokasi.

Baca: Boleh Tidaknya Takbir Keliling di Grobogan Belum Diputuskan

Sasaran razia berikutnya yakni di wilayah Kota Purwodadi. Kafe karaoke yang didatangi yakni Okey, Queen, Harmoni Indah, Kiss, dan Hotel 21.

Dari sejumlah lokasi itu, petugas mendapati kafe Queen masih buka. Sebab, lampu di tiga room karaoke masih menyala dan bau miras tercium sangat kuat. Meski begitu, tidak didapati pelanggan maupun perempuan pemandu lagu di lokasi.

[caption id="attachment_366821" align="alignleft" width="1024"] Suasana razia kafe karaoke di wilayah Kecamatan Toroh dan Purwodadi oleh petugas gabungan, Rabu (22/3/2023) malam. (Murianews/Saiful Anwar)[/caption]

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Grobogan Any Erawati mengatakan, operasi tersebut didasarkan pada sejumlah aturan mengenai tempat hiburan malam seperti karaoke wajib tutup selama Ramadan.’’Dalam rangka menindaklanjuti imbauan Bupati, Kepala Kantor Kemenag, serta Kapolres. Juga mendasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018, yang diubah menjadi Perbup Nomor 3 Tahun 2020 yang mana mengatur tentang hiburan karaoke dilarang buka pada hari besar dan Bulan Ramadan,’’ ujar Any.Baca: Kafe Karaoke di Grobogan Diminta Tutup Selama RamadanAny menerangkan, dari sembilan titik di Kecamatan Toroh dan Purwodadi yang dirazia, hanya satu yang diduga masih beroperasi, yakni Queen. Dari lokasi tersebut, petugas juga menyita puluhan botol miras.’’Di wilayah Purwodadi kami dapatkan satu yang kemungkinan buka. Tadi sudah kita beri pengarahan agar mengikuti. Ada puluhan botol miras juga,’’ imbuhnya.https://youtu.be/DilIp1mz0-sEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler