Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Grobogan Any Erawati menyatakan, pihaknya bakal menggelar lagi kegiatan serupa dalam waktu dekat. Namun, dia enggan menjelaskan apakah sasarannya tempat hiburan di kawasan kota seperti yang baru saja dilakukan atau di kecamatan lain.
’’Pekan depan akan kami lakukan (razia) lagi, rencananya dua kali,’’ kata Any singkat usai razia pada Rabu (23/3/2023) malam.
Baca: MUI Grobogan: Penutupan Lokalisasi Gunung Buthak Perlu Perda
Any menambahkan, digencarkannya razia tersebut agar masyarakat mematuhi aturan yang berlaku. Yakni hiburan malam dilarang beroperasi pada hari besar keagamaan dan Ramadan.
’’Harapannya setelah dilakukan pengawasan (razia), dengan Kodim, Polres, masyarakat mematuhi himbauan maupun aturan dari Perbup,’’ imbuhnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



