Pekan Depan, Belanja Daerah Pemkab Grobogan Diberlakukan Secara Nontunai
Saiful Anwar
Jumat, 31 Maret 2023 14:49:52
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan Anang Armunanto menerangkan, ada beberapa perbedaan antara Perbup baru tentang implementasi transaksi non tunai dengan Perbup lama.
’’Perbup lama, di bawah Rp 1,5 juta masih boleh untuk belanja. Kemudian dengan sembilan pengecualian,’’ ungkap Anang, Jumat (31/3/2023).
Baca: Pelapor Pajak di Purwodadi Grobogan Membludak, Server Error
Sementara, pada Perbup baru, transaksi nontunai berlaku untuk seluruh belanja daerah. Meski begitu, ada lima pengecualian atau transaksi yang masih boleh dengan tunai.
Pengecualian itu yakni pembayaran untuk keperluan tanggap darurat bencana, pembayaran untuk pembelian benda pos melalui PT Pos Indonesia. Kemudian pembayaran untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Berikutnya, yakni pembayaran belanja dalam keadaan darurat tertentu, dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan dan diketahui oleh pengguna anggaran.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



