Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


’’Yang berhak mengumumkan KPU RI. Hasilnya ditunggu saja, wewenang KPU RI,’’ ujar Suwignyo, Komisioner KPU Grobogan, Rabu (5/4/2023).

Dia menjelaskan, pada hari ini hasil verfak tersebut dilakukan rekapitulasi di Semarang. Sementara, terkait penyampaian hasilnya akan dilakukan KPU RI.

Baca: Stok Darah AB di Grobogan Menipis

Selain itu, penentuan sampling 278 anggota Partai Prima yang dilakukan verfak juga ditentukan oleh KPU RI. Pihaknya hanya menerima bersih total sampling yang diverfak.

’’Pakai metodologi Krejcie Morgan. Itu semua KPU RI yang menyampliing. KPU kabupaten terima bersih dari Sipol,’’ imbuhnya.Untuk diketahui, Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima akhirnya dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh KPU RI. Hal itu berdasar pengumuman tertanggal 31 Maret 2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.Pengumuman dengan nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 itu dimuat di web resmi KPU RI, kpu.go.id. Dalam pengumuman itu disebutkan, pengumuman rekapitulasi tersebut sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler