Pemerintah Janji Hak PMI asal Grobogan yang Meninggal di Korea Segera Dipenuhi
Saiful Anwar
Senin, 17 April 2023 10:59:34
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Jenazah korban sendiri sudah dimakamkan di pemakaman desa, tempat tinggal korban, Desa Pojok, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Minggu (16/4/2023).
Kepala Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjokusumo menyatakan, seluruh hak-hak akan dipenuhi lantaran korban yang bekerja di perusahaan manufaktur itu berangkat melalui jalur resmi.
Baca: Jual Obat Mercon, Dua Warga Grobogan Terancam 20 Tahun Bui
’’Jenazah tiba hanya dalam waktu sepekan setelah kejadian. Ini bisa cepat karena melalui jalur resmi. Hak-haknya pun akan dipenuhi,’’ ujar Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo, Senin (17/4/2023).
Meski begitu, dia mengaku belum bisa menyebutkan berapa besaran santunan atau hak lain yang akan diterima pihak keluarga korban. Jumlahnya, kata dia, masih dalam penghitungan.
’’Sekarang lagi diurus hak-haknya. Belum tahu (jumlahnya), masih dihitung-hitung,’’ imbuhnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



