Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Grobogan, Sakta Abaway Sakan menerangkan, tujuh prinsip tersebut yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, dan proporsionalitas.

’’Kemudian integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Selain itu, yakni alokasi setiap daerah pemilihan paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi,’’ tuturnya, Selasa (18/4/2023).

Baca: Stok Beras Gudang Bulog Depok Grobogan Menipis

Sakta menambahkan, hal tersebut dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu serta pengawasan dalam tahapan penyusunan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.

’’Kami telah kirimkan surat imbauan ke KPU Grobogan sebagai wujud pencegahan dari Bawaslu. Harapan kami, KPU Kabupaten Grobogan dapat memperhatikan poin-poin yang telah kami sampaikan tersebut dalam penyusunan Dapil,’’ terangnya.

Selain itu, Bawaslu juga siap menerima laporan, aduan, masukan, tanggapan masyarakat pada tahapan penyusunan Dapil ini. Laporan, masukan, atau tanggapan tersebut dapat disampaikan secara online melalui link https://bit.ly/LaporMasluganDapil atau dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Grobogan.
Baca: Braakk! Innova Putih Seruduk Dua Mobil dan Pagar DPRD GroboganUntuk diketahui, KPU Kabupaten Grobogan telah mengumumkan dengan satu rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu Tahun 2024.Itu telah ditetapkan dalam Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023, bahwa Kabupaten Grobogan dengan jumlah alokasi 50 kursi dan 5 daerah pemilihan dalam Pemilu 2024.’’Ayo awasi bersama Pemilu 2024. Kami mengajak warga Grobogan untuk mengawasi bersama tahapan Pemilu 2024 termasuk tahapan penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan,’’ jelasnya. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler