Selasa, 15 Juli 2025


Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo menerangkan, korban meninggal 23 April 2023 lalu pada sekitar pukul 13.00 WIB. Kronologinya, korban bersama kedua rekannya sedang berusaha menggulung jaring penangkap ikan.

”Yang bersangkutan berada di belakang kapal untuk melihat dan mengontrol alat penggulung. Sedangkan, yang lain berada di depan untuk memastikan jaring tidak menyangkut saat digulung,” ujarnya, Jumat (28/4/2023).

Baca: Pemerintah Janji Hak PMI asal Grobogan yang Meninggal di Korea Segera Dipenuhi

Pada saat itu, tiba-tiba terdengar suara tali putus dan teriakan diduga dari korban. Teman korban kemudian mengecek ke bagian belakang kapal dan korban dalam keadaan tergeletak tidak sadarkan diri dengan  mata terbuka.

”Teman-teman yang bersangkutan kemudian mencoba membangunkan dan menggosok-gosok tubuh. Saat itu terlihat hanya bagian perut yang sedikit lecet,” paparnya.

Dari mulut yang bersangkutan, belakangan keluar busa. Korban pun kemudian dibawa ke rumah sakit (RS). Namun, dalam perjalanan ke RS, yang bersangkutan meninggal.
Teguh menerangkan, karena merupakan PMI dengan jalur legal, korban yang tercatat bekerja sejak 28 Juni 2022 itu akan mendapatkan hak-haknya.Saat ini, jenazah dalam proses pemulangan ke rumah duka. Dari data yang diterima Murianews, jenazah akan diterbangkan dari Korea Selatan menuju Jakarta melalui pesawat Garuda Indonesia. Diperkirakan tiba di Tanah Air pukul 15.35.Teguh menyatakan belum bisa mengonfirmasi kapan jenazah sampai di rumah duka.”Masih proses, informasinya,” tandasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler