Rabu, 19 November 2025


Dari hasil pemeriksaan, satu dari dua terduga pelaku tersebut dinyatakan tak terbukti terlibat. Ada pun satu orang yang masih diproses hukum yakni, MB (240) alias Beki.

Warga Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan itu merupakan sosok yang membawa celurit dalam kasus aksi koboi jalanan atau penodongan pistol itu.

Baca: Polisi Benarkan Perempuan Mesum di Mobil Berseragam Pabrik di Wirosari Grobogan

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa mengatakan, usai tertangkapnya seorang pelaku, pihaknya kini memburu pelaku lainnya.

’’Satu pelaku di (kasus penodongan pistol) Putatsari sudah kami tangkap, sementara pelaku lainnya sudah kami ketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran,’’ katanya, Rabu (3/5/2023).

Kasatreskrim AKP Kaisar menambahkan, pelaku dijerat dengan UU Darurat dalam kasus tersebut. ’’Aksi pelaku kami jerat dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun,’’ imbuhnya.
Baca: 2 Terduga Pelaku Kasus Penodongan Pistol di Grobogan DiamankanKasatreskrim pun meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang terkait kasus tersebut. Dia menegaskan pihaknya sudah mengantongi nama-nama pelaku.Sebagaimana diberitakan, aksi koboi jalanan terjadi di depan toko kelontong di Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, Jumat (28/4/2023) pekan lalu.Tampak dalam video yang beredar di media sosial, beberapa orang dengan pakaian serba hitam menghampiri seorang pria kemudian menodongkan pistol dan sajam. Diduga, aksi tersebut buntut dari bentrok pada konser dangdut beberapa waktu lalu di Desa Putatsari. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler