Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sebelumnya, Bupati Grobogan Sri Sumarni juga telah menyampaikan penjelasan terkait Ranperda tersebut pada 29 Maret 2023 lalu. Penjelasan tersebut kemudian ditanggapi oleh dewan dalam bentuk Pemandangan Umum fraksi-fraksi pada paripurna yang digelar 12 April 2023 lalu.
Dalam Paripurna tersebut, ketujuh fraksi telah menyampaikan saran, pendapat, pertanyaan, maupun permintaan penjelasan berkaitan dengan materi Raperda terkait.
Baca: Ini Rekomendasi DPRD Grobogan Terkait LKPJ Bupati 2022
Pemandangan umum Fraksi PKB atas ranperda tersebut antara lain adalah permintaan penjelasan terkait tarif pajak reklame yang ditetapkan 25 persen. Yakni berkaitan dengan Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 Raperda ini.
Sementara, Fraksi PPP mengusulkan frase ’’Kepala Daerah’’ sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (2) dan pasal 17 ayat (3) huruf b untuk diganti dengan kata ’’Bupati’’. Pertimbangannya yakni karena sudah merupakan kewenangan daerah kabupaten.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



