Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dari pihak Bawaslu Grobogan menyatakan sudah mendengar kabar tersebut. Namun, Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti menyatakan, pihaknya belum bisa mengecek di Silon (Sistem informasi pencalonan). Sebab, akses ke Bawaslu masih down.

”Ya isunya, kalau kevalidan data belum. Karena kita belum dapat by name juga. Kami belum bisa cek di silon, akses yang tersampaikan ke Bawaslu masih down,” ujarnya, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Pendaftaran Ditutup, Ini Jumlah Bacaleg di Grobogan

Fitri menambahkan, kepala desa diperbolehkan mencalonkan diri sebagai bacaleg. Hal itu pun diatur di PKPU, terkait syaratnya.

”Untuk pendaftaran, (syaratnya) surat pengunduran diri dan bukti tanda terima,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Fitri mengatakan, kades diperbolehkan untuk nyaleg. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.Dalam Pasal 15 disebutkan, bakal calon yang berstatus sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa melalui parpol harus menyerahkan keputusan pemberhentian yang diterbitkan pejabat berwenang.Selain surat pengunduran diri, bacaleg juga mesti menyerahkan tanda terima dari pejabat berwenang. Selain itu, penyampaian keputusan pemberhentian itu paling lambat sampai batas akhir pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).Berdasarkan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan, pencermatan rancangan DCT akan dilakukan pada 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023. Sementara, penetapan DCT akan dilakukan 4 Oktober 2023 hingga 3 November 2023 dan pengumuman DCT akan dilakukan 4 November 2023. Editor: Dani Agus

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler