Diprotes Warga, Pemotongan Hewan di Truwolu Grobogan Dipastikan Belum Berizin
Saiful Anwar
Rabu, 24 Mei 2023 10:07:28
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala DLH Grobogan Nugroho Agus Prastowo mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan di lokasi tersebut. Hasilnya, selain tidak berizin, usaha tersebut juga berada di tengah permukiman warga.
”Jenis usaha yang dimaksud belum memiliki perizinan dan berada di tengah permukiman warga,” ujar Agus, Rabu (24/5/2023).
Temuan lainnya yakni air limbah belum dolakukan penanganan untuk mengurangi potensi pencemaran lingkungan. Meski pemilik telah membuat septictank dua unit.
Baca: Tempat Pemotongan Hewan di Truwolu Grobogan Diprotes Warga
Agus menambahkan, pemilik usaha menyatakan sudah tidak melakukan pemotongan hewan sekitar enam bulan terakhir. Proses pemotongan hewan dilakukan di rumah potong hewan (RPH) lain.
”Pelaku usaha hanya membagi-bagi daging sesuai dengan kebutuhan , yaitu untuk dijual atau dipasarkan,” ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



