Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, terdakwa terbukti melakukan tindak pemerasan terhadap pengusaha properti.
Sidang yang berlangsung selama 25 menit itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwino Mathelis Amahorseja. Dalam sidang, terdakwa mengikuti secara daring dari Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Dalam sidang tersebut, JPU menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
’’JPU dalam amar tuntutannya menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,’’ ujar Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Grobogan Endang Haryanti.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, sidang akan dilanjutkan, Selasa 30 Mei 2023. Sidang lanjutan itu digelar dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Sebagaimana diberitakan, Suwarno terjerat kasus pemerasan terhadap pengusaha properti. Dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh personel Polres Grobogan.Dari tangannya, petugas mengamankan uang sebesar Rp 3 juta. Uang tersebut diminta guna menghapus atau tidak melanjutkan konten yang diunggah terkait perusahaan properti. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Suwarno, pria yang mengaku wartawan dituntut enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (24/5/2023).
Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, terdakwa terbukti melakukan tindak pemerasan terhadap pengusaha properti.
Sidang yang berlangsung selama 25 menit itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwino Mathelis Amahorseja. Dalam sidang, terdakwa mengikuti secara daring dari Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Baca: Dua Wanita Cantik di Grobogan Dapat Penghargaan dari Polisi
Dalam sidang tersebut, JPU menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
’’JPU dalam amar tuntutannya menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,’’ ujar Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Grobogan Endang Haryanti.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, sidang akan dilanjutkan, Selasa 30 Mei 2023. Sidang lanjutan itu digelar dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Baca: Kasus Wartawan Gadungan Peras Pengusaha Properti Dilimpahkan ke Kejari Grobogan
Sebagaimana diberitakan, Suwarno terjerat kasus pemerasan terhadap pengusaha properti. Dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh personel Polres Grobogan.
Dari tangannya, petugas mengamankan uang sebesar Rp 3 juta. Uang tersebut diminta guna menghapus atau tidak melanjutkan konten yang diunggah terkait perusahaan properti.
Editor: Zulkifli Fahmi