Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Mobil milik perusahaan pelat merah itu yang dijual yakni Kijang Innova.

Warga Desa Ngampel Kulon, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal Jawa Tengah, itu mengaku akan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membayar utang.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa mengatakan, pelaku merupakan sopir PT Adhi Karya yang sudah bekerja sekitar satu tahun.

”Pelaku merupakan pegawai tidak tetap yang bekerja sebagai sopir perusahaan tersebut,” katanya, Sabtu (3/6/2023).

Kasatreskrim menambahkan, pelaku tanpa ada perintah atau persetujuan dari perusahaan mengambil kunci mobil beserta surat dan BPKB. Pelaku kemudian mengambil mobil untuk dijual.

”Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 374 KHUP, ancaman hukumannya paling lama lima Tahun,” imbuhnya.Baca: Warga Grobogan Digebuki Anak Punk Gegara Gadai MotorSementara itu SW saat ditanya mengaku menjual mobil perusahaan tersebut di Batang, Jawa Tengah seharga Rp 208 juta. Dia mengaku baru melakukannya sekali ini.”Baru sekali ini. Awalnya dimintai tolong untuk membayar pajak mobil itu. Kemudian saat semua karyawan libur, mobil saya ambil beserta suratnya dan saya jual,” akunya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler