DPRD Grobogan Sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Saiful Anwar
Selasa, 6 Juni 2023 17:32:39
Pimpinan rapat, Nurwibowo menerangkan, pembahasan ranperda tersebut telah dilakukan dalam rapat fraksi-fraksi. Selain itu, pada 2 Mei 2023, kemudian 17 Mei 2023 dan 5 Juni 2023 juga telah dilaksanakan Rapat Kerja Panitia Khusus III Tahun 2023 bersama perangkat daerah terkait.
“Setelah serangkaian proses tersebut, maka sampailah pada tahap penentu disetujui atau tidaknya Raperda dimaksud oleh Rapat Paripurna Dewan,” ucapnya.
Dalam paripurna tersebut pun hadirin menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda.
Sementara itu, Wabup Grobogan Bambang Pujiyanto mewakili Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam kesempatan itu menegaskan, regulasi tersebut diperlukan agar daerah dapat menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Dengan begitu, mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat di wilayahnya lebih baik lagi.
“Sebagai salah satu daerah otonom, Pemerintah Kabupaten Grobogan tentu membutuhkan pendapatan guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Dananya bersumber dari pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah tersebut harus terlebih dahulu ditetapkan dalam Peraturan Daerah,” jelasnya.
BACA JUGA: DPRD Grobogan Sahkan Raperda Ketertiban UmumUsai penetapan tersebut, masih diperlukan adanya regulasi tambahan yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Dengan demikian, ketika raperda tersebut ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah, dapat segera dioperasionalkan untuk melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.Dalam Perda tersebut, pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah meliputi tata cara pemungutan; pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak dan retribusi; dan penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD.Selain itu, pengaturan lainnya meliputi kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan etribusi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. Editor: Budi Santoso
Murianews, Grobogan – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Grobogan, Selasa (06/06/2023).
Pimpinan rapat, Nurwibowo menerangkan, pembahasan ranperda tersebut telah dilakukan dalam rapat fraksi-fraksi. Selain itu, pada 2 Mei 2023, kemudian 17 Mei 2023 dan 5 Juni 2023 juga telah dilaksanakan Rapat Kerja Panitia Khusus III Tahun 2023 bersama perangkat daerah terkait.
“Setelah serangkaian proses tersebut, maka sampailah pada tahap penentu disetujui atau tidaknya Raperda dimaksud oleh Rapat Paripurna Dewan,” ucapnya.
Dalam paripurna tersebut pun hadirin menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda.
Sementara itu, Wabup Grobogan Bambang Pujiyanto mewakili Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam kesempatan itu menegaskan, regulasi tersebut diperlukan agar daerah dapat menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Dengan begitu, mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat di wilayahnya lebih baik lagi.
“Sebagai salah satu daerah otonom, Pemerintah Kabupaten Grobogan tentu membutuhkan pendapatan guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Dananya bersumber dari pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah tersebut harus terlebih dahulu ditetapkan dalam Peraturan Daerah,” jelasnya.
BACA JUGA: DPRD Grobogan Sahkan Raperda Ketertiban Umum
Usai penetapan tersebut, masih diperlukan adanya regulasi tambahan yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Dengan demikian, ketika raperda tersebut ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah, dapat segera dioperasionalkan untuk melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam Perda tersebut, pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah meliputi tata cara pemungutan; pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak dan retribusi; dan penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD.
Selain itu, pengaturan lainnya meliputi kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan etribusi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
Editor: Budi Santoso