Kapolsek Kradenan AKP Haryono mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika AS mengajak sang pacar berhubungan intim pada Januari 2022 lalu. Saat itu, AS menjanjikan bakal menikahi korban apabila sampai hamil.
“Pada saat pulang sekolah, korban dijemput oleh pelaku dan diajak ke kamar sewa yang berada di Kecamatan Kradenan. Waktu itu dijanjikan apabila terjadi kehamilan, pelaku bersedia bertanggungjawab,” ujarnya, Rabu (7/6/2023).
Kapolsek menambahkan, kehamilan korban kemudian diketahui orang tua korban pada Agustus 2022 saat usia kandungan tujuh bulan. Orang tua korban pun menyambangi rumah orang tua pelaku.
”Saat itu, orang tua pelaku menjawab akan bertanggungjawab dan menikahkan pelaku dengan korban,” imbuh Kapolsek.
Namun, hingga sang pacar melahirkan keluarga pelaku tak juga menepati janjinya. Kasus tersebut pun dilaporkan ke pihak yang berwajib.Kapolsek menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Th 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.”Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandas AKP Haryono.
Murianews, Grobogan – Seorang remaja berusia 17 tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ditangkap atas dugaan kasus pencabulan kepada sang pacarnya, Bunga (nama samaran). Bahkan sang pacar itu kini telah melahirkan dan bayinya telah berusia tujuh bulan.
Kapolsek Kradenan AKP Haryono mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika AS mengajak sang pacar berhubungan intim pada Januari 2022 lalu. Saat itu, AS menjanjikan bakal menikahi korban apabila sampai hamil.
“Pada saat pulang sekolah, korban dijemput oleh pelaku dan diajak ke kamar sewa yang berada di Kecamatan Kradenan. Waktu itu dijanjikan apabila terjadi kehamilan, pelaku bersedia bertanggungjawab,” ujarnya, Rabu (7/6/2023).
Kapolsek menambahkan, kehamilan korban kemudian diketahui orang tua korban pada Agustus 2022 saat usia kandungan tujuh bulan. Orang tua korban pun menyambangi rumah orang tua pelaku.
”Saat itu, orang tua pelaku menjawab akan bertanggungjawab dan menikahkan pelaku dengan korban,” imbuh Kapolsek.
Baca: Bos Warung Coto Makassar Gragas, Perkosa ABG Difabel Sampai Hamil
Namun, hingga sang pacar melahirkan keluarga pelaku tak juga menepati janjinya. Kasus tersebut pun dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Kapolsek menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Th 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
”Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandas AKP Haryono.
Baca: Tertimpa Rumahnya Saat Direnovasi, Nenek di Grobogan Meninggal
Editor: Ali Muntoha