Dia ditetapkan tersangka lantaran pemuda bernama Ilham Bayu Sugara (20) asal Desa Pahesan, Godong itu meninggal karena tersengat listrik pada jebakan tikus yang dipasangnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Polres Grobogan, polisi kemudian menetapkan pemilik lahan sawah sebagai tersangka.
Hal ini disebabkan kelalaiannya dalam pemasangan listrik untuk jebakan tikus di lahan sawahnya yang mengakibatkan korban meninggal.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat, terutama pemilik lahan persawahan untuk tidak menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus. Sebab, hal itu sangat membahayakan dan berpotensi mencelakai orang lain.
”Agar masyarakat bijak dan menggunakan listrik sebagai peruntukkannya, misal untuk pompa air mengaliri sawah. Penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus tidak diperbolehkan karena bisa membahayakan nyawa manusia,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima
Terkait informasi dari keluarga Subandi yang tidak terima atas penetapan status tersangka tersebut, pihaknya menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.Diketahui bahwa korban sebelumnya diduga terlibat keributan saat gelaran wayang kulit di Desa Tungu pada Kamis (1/6/2023) malam, atau dua hari sebelum ditemukannya jasad korban.Kabid Humas menyampaikan hal itu masih dilakukan penyelidikan lebih mendalam oleh Polres Grobogan.”Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh petugas. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas diantaranya hasil olah TKP, identifikasi korban, dan pemeriksaan saksi,” tandasnya.Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda ditemukan tergeletak di pematang sawah. Sempat muncul kabar pemuda tersebut korban pembunuhan, namun belakangan diketahui pemuda itu meninggal karena tersengat listrik pada jebakatan tikus. Editor: Supriyadi
Murianews, Grobogan – Subandi (61) warga Desa Tungu, Kecamatan Godong, Grobogan, Jawa Tengah menjadi tersangka atas kasus meninggalnya pemuda di sawahnya pada Sabtu (3/6/2023) lalu.
Dia ditetapkan tersangka lantaran pemuda bernama Ilham Bayu Sugara (20) asal Desa Pahesan, Godong itu meninggal karena tersengat listrik pada jebakan tikus yang dipasangnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Polres Grobogan, polisi kemudian menetapkan pemilik lahan sawah sebagai tersangka.
Hal ini disebabkan kelalaiannya dalam pemasangan listrik untuk jebakan tikus di lahan sawahnya yang mengakibatkan korban meninggal.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat, terutama pemilik lahan persawahan untuk tidak menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus. Sebab, hal itu sangat membahayakan dan berpotensi mencelakai orang lain.
Baca: Kesetrum Jebakan Tikus, Petani Grobogan Meninggal
”Agar masyarakat bijak dan menggunakan listrik sebagai peruntukkannya, misal untuk pompa air mengaliri sawah. Penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus tidak diperbolehkan karena bisa membahayakan nyawa manusia,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima
Murianews.com, Jumat (9/6/2023).
Terkait informasi dari keluarga Subandi yang tidak terima atas penetapan status tersangka tersebut, pihaknya menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
Diketahui bahwa korban sebelumnya diduga terlibat keributan saat gelaran wayang kulit di Desa Tungu pada Kamis (1/6/2023) malam, atau dua hari sebelum ditemukannya jasad korban.
Kabid Humas menyampaikan hal itu masih dilakukan penyelidikan lebih mendalam oleh Polres Grobogan.
”Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh petugas. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas diantaranya hasil olah TKP, identifikasi korban, dan pemeriksaan saksi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda ditemukan tergeletak di pematang sawah. Sempat muncul kabar pemuda tersebut korban pembunuhan, namun belakangan diketahui pemuda itu meninggal karena tersengat listrik pada jebakatan tikus.
Editor: Supriyadi