Kamis, 20 November 2025


Ketiganya yakni DW alias Jay (33) warga Kecamatan Purwodadi, kemudian MARS alias Petet (21) warga Kecamatan Klambu, dan TYP alias Konate (21) warga Kecamatan Grobogan.

Kapolsek Purwodadi AKP Dedy Setyanto mengatakan, korban pengeroyokan tersebut berjumlah dua orang. Mereka yakni YI (41) dan AS (48). Saat itu, keduanya ikut mengejar pencuri ponsel di sekitar Pasar Glendoh, Purwodadi.

”Pencuri itu akhirnya tidak tertangkap. Kedua korban bersama saksi lain kemudian menghampiri orang yang ponselnya dicuri,” terangnya, Senin (12/6/2023).

Baca: Polisi Grobogan Ajak Anak Jalanan Bersihkan Tempat Ibadah dan Salat

Saat itu, tiba-tiba datang rombongan anak jalanan dengan motor menabrak salah satu warga. Tidak diketahui alasan anak jalanan itu menabrakkan motornya ke arah warga. Kemudian, warga yang ditabrak terlibat adu mulut dengan anak jalanan itu.

”Saat keributan itu, YI mendekat dengan maksud melerai. Namun YI justru dipukul oleh DW alias Jay. Korban luka di kepala bagian belakang,” imbuhnya.

Rekan YI, yakni AS, yang mengetahui kejadian itu kemudian tiba-tiba dipegangi oleh kedua pelaku lainnya, yakni MARS alias Petet dan TYP alias Konate.

”Karena ketakutan, korban AS akhirnya memilih berlari untuk menyelamatkan diri. Namun, saat berlari korban terjatuh,” lanjutnya.
Saat terjatuh, korban dipukuli beramai-ramai oleh terduga pelaku MARS dan TYP. Korban juga ditendang hingga jatuh ke saluran air.Baca: Terima Setoran Anak Buah, Kompol Petrus Akhirnya Dicopot”Saat sudah dalam posisi terjatuh ke saluran air pun, seorang pelaku masih saja ikut turun ke saluran air dan kembali melakukan pemukulan. Koban AS mengalami luka di bagian wajah dan kepala,” paparnya.Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Purwodadi. Para pelaku berhasil diamankan beberapa saat kemudian.Kapolsek menjelaskan, DW alias Jay (33) akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.Sedangkan MARS alias Petet (21) dan TYP alias Konate (21) diamcam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler