Rabu, 19 November 2025


Kedua pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Pemuda, Kebudayaan dan Olahraga (Disporabudpar) Grobogan Ngadino dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nugroho Agus Prastowo. Ngadino seharusnya pensiun per Desember 2023, sementara Agus seharusnya pensiun per September 2023.

Kepada Murianews.com, Ngadino membantah pengajuan pensiun dini tersebut karena dirinya akan menjadi bacaleg. Dia mengaku ingin fokus mengelola usaha yang dijalankannya.

Baca: Tujuh PNS Pemkab Kudus Ajukan Pensiun Dini Sepanjang Tahun 2023, Ini Alasannya

”Tidak (nyaleg). Mau usaha, mengembangkan usaha,” katanya saat ditemui di acara Penyerahan Bantuan Gubernur di Taman Hijau Purwodadi, Grobogan, Kamis (15/6/2023).

Adapun Kepala DLH Grobogan Nugroho Agus Prastowo tak merespon saat dihubungi hingga berita ini diturunkan.

[caption id="attachment_388600" align="alignleft" width="1210"] Kepala DLH Grobogan Nugroho Agus Prastowo (kiri) saat menerima SK pensiun dari Bupati Grobogan. (Murianews/Instagram @sumarnigrobogan)[/caption]
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan Padma Saputra menyatakan, pengajuan pensiun dini atau pengajuan pensiun mekanisme Atas Permintaan Sendiri (APS) oleh PNS diperbolehkan. Prinsipnya, yakni memenuhi unsur 50 dan 20.”Memang diperbolehkan, asalkan 50 dan 20. Artinya, sudah berusia 50 tahun dan sudah memiliki masa kerja 20 tahun,” terangnya.Padma menambahkan, pengajuan pensiun melalui APS diperbolehkan dengan alasan apa pun asal memenuhi unsur tadi. Dia mengatakan, alasan kedua kepala dinas tersebut mengajukan pensiun melalui APS antara lain ingin mengembangkan usaha.”Ya alasannya ada. Mau mengembangkan usaha dan macem-macem,” imbuhnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar