Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kabid Pariwisata pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Grobogan Suliwati mengatakan, dari total 15 usaha tersebut, yang sudah berizin dengan sistem lama ada 8 karaoke.

”Karaoke yang izin pakai aturan lama ada delapan, yaitu Mahkota, Kiss, Graha Mukti (GM), Okey, Perdana, Gede, Sahara, dan Dewi Sri,” ujarnya, Sabtu (17/6/2023).

Baca: Karaoke Queen Purwodadi Grobogan Segera Ditindak

Suli menerangkan, delapan karaoke tersebut sudah berizin sesuai dengan Perbup No. 3 Tahun 2020. Sebab, sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR), dan persyaratan lainnya.

Sementara itu, yang sudah mengurus izin memakai sistem baru ada tujuh usaha, yakni Karaoke 21, Harmoni Indah (HI), Danau Bernyanyi, Farida, Cantika, KY, dan Shangrilla. Selain itu, ada tiga usaha karaoke yang saat ini izinnya masih dalam proses.Pihaknya pun mewanti-wanti kepada pemilik usaha karaoke agar segera mengurus izinnya. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan monitoring terhadap kafe yang menyediakan fasilitas karaoke.”Kafe yang menyediakan fasilitaas karaoke akan dimonitor, kemudian yang menyediakan karaoke dengan room (kamar), harus disertai izin. Kalau tidak, harus ditertibkan,” tandasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler