Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kabid Pariwisata pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Grobogan Suliwati mengatakan, dari total 15 usaha tersebut, yang sudah berizin dengan sistem lama ada 8 karaoke.
”Karaoke yang izin pakai aturan lama ada delapan, yaitu Mahkota, Kiss, Graha Mukti (GM), Okey, Perdana, Gede, Sahara, dan Dewi Sri,” ujarnya, Sabtu (17/6/2023).
Baca: Karaoke Queen Purwodadi Grobogan Segera Ditindak
Suli menerangkan, delapan karaoke tersebut sudah berizin sesuai dengan Perbup No. 3 Tahun 2020. Sebab, sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR), dan persyaratan lainnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



