“Yang outlet di Purwodadi ada dua, sudah ditutup per Kamis (15/6/2023). Hari ini di Wirosari, Rabu (21/6/2023) besok di Godong, dan Kamis (22/6/2023) nanti di Gubug. Nanti ditutup secara bertahap,” ujar Kabid Pajak Daerah pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan Rini Rachmawati.
Rini menambahkan, penutupan dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP, BPPKAD, serta TNI-Polri. Penutupan sementara akan dilakukan selama 30 hari.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan, kelima outlet tersebut dipaksa tutup sementara karena tidak menggunakan tapping box yang telah dipasang. Padahal, pemasangan alat tersebut berguna untuk memungut pajak sebesar 10 persen dari pengunjung.
”Melakukan pelanggaran tapping box yang dipasang di Geprek Sai tidak dipakai. Sehingga pajak yang yang dibayarkan tidak sesuai omzet,” imbuhnya.Rini menyatakan, apabila tidak ada kesanggupan dari pemilik untuk memakai tapping box, maka izin usahanya akan dicabut. Pihaknya pun meminta pada para pemilik usaha menjadikan penutupan outlet tersebut sebagai pelajaran.”Kalau tidak ada kesanggupan memakai tapping box dan memungut pajak ke pengunjung, akan dicabut izin usahanya. Eksekusi terakhir penutupan usaha. Semoga menjadi pelajaran untuk pemilik usaha yang lain,” tandasnya. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Lima warung geprek di sejumlah kecamatan di Grobogan, Jawa Tengah ditutup paksa oleh petugas, Selasa (20/6/2023). Penutupan itu dilakukan lantaran warung tersebut tak pakai tapping box.
“Yang outlet di Purwodadi ada dua, sudah ditutup per Kamis (15/6/2023). Hari ini di Wirosari, Rabu (21/6/2023) besok di Godong, dan Kamis (22/6/2023) nanti di Gubug. Nanti ditutup secara bertahap,” ujar Kabid Pajak Daerah pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan Rini Rachmawati.
Rini menambahkan, penutupan dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP, BPPKAD, serta TNI-Polri. Penutupan sementara akan dilakukan selama 30 hari.
Baca: 110 Tempat Usaha di Kudus Dipasangi Alat Pantau Transaksi Tapping Box
Lebih lanjut, Rini menjelaskan, kelima outlet tersebut dipaksa tutup sementara karena tidak menggunakan tapping box yang telah dipasang. Padahal, pemasangan alat tersebut berguna untuk memungut pajak sebesar 10 persen dari pengunjung.
”Melakukan pelanggaran tapping box yang dipasang di Geprek Sai tidak dipakai. Sehingga pajak yang yang dibayarkan tidak sesuai omzet,” imbuhnya.
Rini menyatakan, apabila tidak ada kesanggupan dari pemilik untuk memakai tapping box, maka izin usahanya akan dicabut. Pihaknya pun meminta pada para pemilik usaha menjadikan penutupan outlet tersebut sebagai pelajaran.
”Kalau tidak ada kesanggupan memakai tapping box dan memungut pajak ke pengunjung, akan dicabut izin usahanya. Eksekusi terakhir penutupan usaha. Semoga menjadi pelajaran untuk pemilik usaha yang lain,” tandasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi