Rabu, 19 November 2025


Penangkapan itu telah dikonfirmasi Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Selasa (27/6/2023). Ia mengatakan, pelaku telah diamankan dan terancam hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Anung mengungkapkan, para korban penganiayaan Pak RT merupakan anak di bawah umur. Mereka adalah ASR (14), FY (13), KA (15), MKMH (12), MWP (13), MWM (11) dan IPR (13). Semuanya merupakan warga Kedungjati.

Baca: Berziarah ke TMP Purwodadi, Kapolres Grobogan Ajak Anggota Teladani Pahlawan

Ia menambahkan, penganiayaan itu sendiri terjadi di rumah pelaku, 18 April 2023 lalu sebelum Lebaran. Kejadian tersebut diketahui salah satu orang tua korban, HR (35).

Saat itu, HR bersama istrinya dan ayah korban yang lain mendatangi rumah pelaku. Mereka pun melihat anaknya bersama teman-temannya dipukuli oleh pelaku.

”Kejadian tersebut kemudian dilerai oleh pelapor (HR). Pada saat bersamaan, orang tua bocah lainnya yang menjadi korban dalam kejadian tersebut juga datang ke lokasi,” imbuh Kapolres.

Baca: Tujuh Bocah di Grobogan Dianiaya Pak RT, Gegara Saling Ejek di Grup WAUsai kejadian tersebut, para orang tua bocah tersebut kemudian membawa terduga pelaku KM ke rumah kepala desa setempat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, tak ditemui kata sepakat dalam mediasi tersebut.”Karena tidak terjadi kesepakatan, pelapor akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek kedungjati,” papar Kapolres.Pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.”Pelaku diancam hukuman 3,5 tahun atas kejadian tersebut,” tandasnya. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler