Kamis, 20 November 2025


Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta dan Yogyakarta. Pelaku akhirnya ditangkap di Semarang beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa menerangkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi Februari 2023 di rumah tersangka. Ketika itu, istri pelaku sedang tidak di rumah.

”Pelaku membujuk korban masuk ke dalam rumah, kemudian pelaku melancarkan aksinya, melakukan perbuatan cabulnya. Korban meminta tolong dan didengar warga,” paparnya dalam Press Release di Mapolres setempat, Selasa (27/6/2023).

Baca: Kirim Pekerja Migran Secara Ilegal, Pasutri di Grobogan Ditangkap

Kaisar menjelaskan, korban belum sempat dilakukan persetubuhan oleh pelaku. Namun, pelaku sudah melucuti pakaian korban. Mendengar teriakan korban, warga pun berdatangan. Melihat itu, pelaku langsung kabur.

Anggota Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Grobogan akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakan ibunya di Semarang, baru-baru ini. Sebelumnya tersangka sempat kabur ke Jakarta dan Yogjakarta.

”Pelaku tertangkap di Semarang. Sebelumnya sempat kabur ke Jakarta dan Yogjakarta,” imbuhnya.Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena sakit hati pada istrinya. Dia memilih melampiaskan sakit hatinya pada korban yang masih punya hubungan saudara dengan istrinya.”Tersangka disakiti istrinya, dan ingin balas dendam kepada keluarga istrinya,” katanya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.”Tersangka diancam hukuman Pidana Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta,” tandasnya. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler