Plh Kasi Intelijen Kejari Grobogan Endang Haryanti mengatakan, dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan.
”Terdakwa melanggar Pasal 369 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua penuntut umum,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (28/6/2023).
Terdakwa divonis empat bulan dikurangi masa tahanan. Selain itu, terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
”Atas putusan tersebut, penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa menerimanya,” lanjutnya.Putusan tersebut diketahui lebih rendah dibanding tunutan penuntut umum. Dalam sidang tuntutan yang digelar 24 Mei 2023, penuntut umum menuntut terdakwa dibui enam bulan penjara. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 369 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 KUHP.Sidang itu sendiri dipimpin majelis hakim Erwino Mathelis Amahorseja. Terdakwa Suwarno menghadiri sidang secara virtual di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Hadir dalam sidang, penasehat hukum terdakwa, Minarno. Editor: Supriyadi
Murianews, Grobogan – Suwarno terdakwa kasus pemerasan terhadap pengusaha properti di Grobogan, Jawa Tengah divonis empat bulan bui dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwodadi, Selasa (28/6/2023) sore. Pria yang mengaku wartawan tersebut terbukti melakukan pemerasan.
Plh Kasi Intelijen Kejari Grobogan Endang Haryanti mengatakan, dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan.
”Terdakwa melanggar Pasal 369 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua penuntut umum,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (28/6/2023).
Baca: Pemeras Pengusaha Properti, Pria Ngaku Wartawan di Grobogan Dituntut Enam Bulan Bui
Terdakwa divonis empat bulan dikurangi masa tahanan. Selain itu, terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Endang menyatakan, pihak penasehat hukum terdakwa menerima putusan tersebut.
”Atas putusan tersebut, penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa menerimanya,” lanjutnya.
Putusan tersebut diketahui lebih rendah dibanding tunutan penuntut umum. Dalam sidang tuntutan yang digelar 24 Mei 2023, penuntut umum menuntut terdakwa dibui enam bulan penjara. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 369 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Sidang itu sendiri dipimpin majelis hakim Erwino Mathelis Amahorseja. Terdakwa Suwarno menghadiri sidang secara virtual di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Hadir dalam sidang, penasehat hukum terdakwa, Minarno.
Editor: Supriyadi