Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kedua kades tersebut yakni kades Plosoharjo dan Tambirejo. Keduanya dari Kecamatan Toroh.

Anggota Bawaslu Grobogan Moh Syahirul Alim mengatakan, dari isu sejumlah kades yang mendaftar bakal caleg, hanya dua yang mencantumkan jabatannya sebagai kades. Sedangkan, sejumlah kades lainnya yang ditengarai nyaleg belum terdeteksi.

Baca: Pria Berbobot 150 Kilogram Pulang ke Grobogan, Ini Respon Dinsos

’’Dari data di Silon, yang mencantumkan jabatan kepala desa hanya dua orang, yaitu Plosoharjo dan Tambirejo. Beberapa kepala desa yang isunya mencalonkan bacaleg, tidak mencantumkan pekerjaannya, atau ditulis swasta,’’ ujarnya, Sabtu (1/7/2023).

Syahirul menambahkan, keduanya masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) karena dokumennya memang belum lengkap. Lebih lanjut, Syahirul menyebut, selama surat pemberhentiannya belum turun, kedua kades tersebut tetap dinyatakan belum memenuhi syarat.Sesuai dengan PKPU, batas akhir penyerahan dokumen tersebut yakni 3 Oktober 2023, bersamaan dengan masa terakhir pencermatan DCT.’’Dia sudah mengajukan surat pengunduran diri, dan sudah ada tanda terimanya. Itu yang sementara dilampirkan. Surat pemberhentiannya paling lambat 3 Oktober, sesuai pencermatan DCT,’’ tandasnya. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler