Ternyata Sekdes Asemrudung Grobogan Pernah Palsukan Paraf Kades
Saiful Anwar
Kamis, 6 Juli 2023 12:02:20
Ulah Suraji itu diketahui Wita. Itu setelah Suraji mengakui perbuatan tersebut kepada Wita. Camat Geyer Oetojo juga mengetahui perbuatan Suraji itu.
’’Benar, sering (memalsukan tanda tangan). Sudah saya sampaikan ke Pak Camat, dan sudah diakui oleh Sekdes sendiri di hadapan Pak Camat, Kapolsek, Danramil, dan Sekcam,’’ terangnya, Kamis (6/7/2023).
Baca: Kepulangan Haji Grobogan Molor Beberapa Jam, Ini SebabnyaMeski begitu, ternyata Wita belum pernah mengusulkan pencopotan Suraji pada Oetojo. Wita memilih menunggu masyarakat sendiri yang membuka bobrok sang Sekdes.
’’Belum pernah (mengusulkan pencopotan Sekdes). Masih menunggu agar bukti-bukti bisa lebih kuat. Dengan demo kemarin kan masyarakat yang buka sendiri, bisa menjadi bukti,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Camat Geyer Oetojo mengamini apa yang diungkapkan Kades Wita. Oetojo membenarkan Suraji mengakui sendiri sering memalsukan tanda tangan Kades.
’’Ya pernah (mengakui),’’ jawabnya singkat saat dikonfirmasi via Whatsapp.
Baca: Warga Minta Sekdes Asemrudung Grobogan Dicopot, Ini Kata Camat
Oetojo juga membenarkan Wita belum pernah mengusulkan pencopotan Suraji dari jabatan Sekdes Asemrudung kepadanya.Diketahui, sesuai Undang Undang No 06 Tahun 2014, perangkat desa bisa diberhentikan apabila meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.Disebutkan, perangkat desa bisa diberhentikan apabila berusia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa, atau melakukan pelanggaran sebagai perangkat desa.Dalam UU tersebut juga disebutkan, perangkat desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, dan sejumlah larangan lainnya.
Baca: Warga Asemrudung Grobogan Serbu Balai Desa, Minta Sekdes DicopotPemberhentian perangkat desa ditetapkan oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati atau walikota.Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Asemrudung menungut Sekdes Suraji dan Ketua BUMDes Purnomo dicopot. Keduanya dianggap sudah mencoreng nama desa atas kasus dugaan korupsi yang sempat mencuat. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Sekretaris Desa (Sekdes) Asemrudung, Kecamatan Geyer, Grobogan Suraji ternyata juga pernah memalsukan tanda tangan atau paraf dari kadesnya, Wita.
Ulah Suraji itu diketahui Wita. Itu setelah Suraji mengakui perbuatan tersebut kepada Wita. Camat Geyer Oetojo juga mengetahui perbuatan Suraji itu.
’’Benar, sering (memalsukan tanda tangan). Sudah saya sampaikan ke Pak Camat, dan sudah diakui oleh Sekdes sendiri di hadapan Pak Camat, Kapolsek, Danramil, dan Sekcam,’’ terangnya, Kamis (6/7/2023).
Baca: Kepulangan Haji Grobogan Molor Beberapa Jam, Ini Sebabnya
Meski begitu, ternyata Wita belum pernah mengusulkan pencopotan Suraji pada Oetojo. Wita memilih menunggu masyarakat sendiri yang membuka bobrok sang Sekdes.
’’Belum pernah (mengusulkan pencopotan Sekdes). Masih menunggu agar bukti-bukti bisa lebih kuat. Dengan demo kemarin kan masyarakat yang buka sendiri, bisa menjadi bukti,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Camat Geyer Oetojo mengamini apa yang diungkapkan Kades Wita. Oetojo membenarkan Suraji mengakui sendiri sering memalsukan tanda tangan Kades.
’’Ya pernah (mengakui),’’ jawabnya singkat saat dikonfirmasi via Whatsapp.
Baca: Warga Minta Sekdes Asemrudung Grobogan Dicopot, Ini Kata Camat
Oetojo juga membenarkan Wita belum pernah mengusulkan pencopotan Suraji dari jabatan Sekdes Asemrudung kepadanya.
Diketahui, sesuai Undang Undang No 06 Tahun 2014, perangkat desa bisa diberhentikan apabila meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Disebutkan, perangkat desa bisa diberhentikan apabila berusia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa, atau melakukan pelanggaran sebagai perangkat desa.
Dalam UU tersebut juga disebutkan, perangkat desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, dan sejumlah larangan lainnya.
Baca: Warga Asemrudung Grobogan Serbu Balai Desa, Minta Sekdes Dicopot
Pemberhentian perangkat desa ditetapkan oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati atau walikota.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Asemrudung menungut Sekdes Suraji dan Ketua BUMDes Purnomo dicopot. Keduanya dianggap sudah mencoreng nama desa atas kasus dugaan korupsi yang sempat mencuat.
Editor: Zulkifli Fahmi