Rabu, 19 November 2025


Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti mengatakan, baliho-baliho tersebut tidak dianggap sebagai bagian dari kampanye ketika tidak ada unsur mengajak, memberikan visi misi, atau terkait citra diri.

”Kampanye itu memiliki unsur mengajak atau mempengaruhi khalayak umum untuk memilih. Ketika baliho tersebut hanya berupa ucapan Selamat Iduladha, itu belum termasuk kampanye,” ujarnya, Kamis (6/7/2023).

Baca: Usai Pendaftaran Bacaleg, Bawaslu Grobogan Belum Bisa Akses Silon

Fitri mengatakan, bacaleg pada baliho tersebut hanya memperlihatkan eksistensi yang bersangkutan sebagai kader partai tertentu. Baliho tersebut, lanjutnya, masih dalam kategori sosialisasi.

Lebih lanjut, Fitri menambahkan, dalam jadwal yang ditetapkan KPU RI, tahapan masa kampanye Pemilu 2024 yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Karena itu, pihaknya pun belum bisa mengambil sikap.”Secara yuridis, mereka belum berstatus caleg. Sehingga, belum bisa dilakukan penindakan lebih lanjut. Kembali ke aturan daerah lagi, apakah pemasangan baliho melanggar aturan atau tidak,” paparnya.Bawaslu Grobogan pun hanya bisa mengimbau kegiatan bacaleg, yakni agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal, penggunaan politik identitas, dan politisasi suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler