Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – NA (23) alias Tepos alias Keplek, warga Desa Golantepus, Mejobo, Kudus ditangkap usai membawa kabur motor milik MK (32) warga Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Grobogan. NA diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kapolsek Wirosari AKP Muri mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Sabtu (8/7/2023) malam saat korban dan pelaku pergi untuk membeli motor. Saat itu pelaku memboncengkan korban dengan Honda Beat warna hitam K 2572 CRF milik korban.

”Korban memboncengkan pelaku. Saat di perjalanan yang belum jauh dari tempat kos pelaku di Tambakselo, topi yang dipakai korban jatuh di jalan. Korban meminta pelaku untuk putar arah untuk mengambil topi,'' papar Kapolsek, Rabu (12/7/2023).

Kapolsek mengatakan, kebetulan dompet dan ponsel milik korban juga tertinggal di rumahnya di Tambakselo, tak jauh dari kos pelaku. Pelaku putar arah dan menurunkan korban di depan kos pelaku. Korban pun jalan kaki ke rumahnya.

”Setelah korban mengambil dompet dan ponsel di rumahnya, korban menunggu pelaku hingga 30 menit. Namun pelaku tidak kembali. Korban juga mencoba menghubungi nomor ponsel milik pelaku, tetapi tidak aktif,’’ jelas AKP Muri.

Kejadian tersebut kemudian diberitahukan kepada warga Desa Tambakselo lain yang juga mengenal pelaku. Warga tersebut juga menghubungi pelaku melalui WhatsApp, tetapi tidak dibalas.

Hingga keesokan harinya, pelaku tak juga mengembalikan sepeda motor korban, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta dari kejadian itu.

Kapolsek menyatakan, berbekal laporan itu, pihaknya pun melakukan penyelidikan. 

”Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku di dekat SPBU Undaan, Kabupaten Kudus,’’ ungkap Kapolsek.

Dari penangkapan itu, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis kasus yang sama di Kudus. 

”Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,’’ pungkasnya.

 

Editor: Ali Muntoha 

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler