Sembilan Korban TPPO asal Grobogan Dipulangkan
Saiful Anwar
Jumat, 14 Juli 2023 20:30:00
Murianews, Grobogan – Sebanyak sembilan orang warga Grobogan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dipulangkan dari Kulonprogo, Yogjakarta, Jumat (14/7/2023).
Mereka sebelumnya dijanjikan bekerja di luar negeri beberapa bulan lalu oleh sebuah perusahaan dengan jalur tidak resmi alias ilegal.
Sembilan orang ini, enam orang dari Kecamatan Godong. Rinciannya, tiga dari Desa Latak, Dua dari Desa Guci, dan Seorang dari Desa Harjowinangun.
Kemudian, dua orang dari Kecamatan Grobogan, yakni masing-masing satu dari Desa Putatsari dan Kelurahan Grobogan. Satu lagi dari Desa Putat, Kecamatan Purwodadi.
Mereka berhasil dipulangkan bersama sembilan korban TPPO lainnya. Mereka merupakan warga Wonosobo (1 orang), Kabupaten Semarang (1), Kota Semarang (1), Magetan (2), Cilacap (2), dan Purworejo (2).
Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta Eva Rahmi Kasim mengungkapkan, awal mula diketahuinya kasus tersebut ketika pihaknya menerima laporan terdapat 18 orang korban TPPO yang dititipkan di Rusunawa Kulonprogo.
’’Awalnya, kami mendapat laporan bahwa ada 18 orang korban TPPO di Kulonprogo. Mereka semula dijanjikan akan diberangkatkan ke Selandia Baru untuk bekerja,’’ katanya di Dinas Sosial Grobogan.
Eva menerangkan, sebelum dipindahkan pemberangkatannya ke Kulonprogo, Yogjakarta, mereka sempat akan diberangkatkan dari Bali. Mereka diketahui berangkat secara tidak resmi alias ilegal saat di Yogjakarta.
’’Ternyata mereka berangkat ini bukan melalui proses resmi ya, jadi ilegal. Makanya mungkin mereka awalnya mau berangkat dari Bali, kemudian dialihkan ke Yogjakarta. Di Yogjakarta inilah, mereka teridentifikasi sebenarnya mereka calon pekerja migran yang ilegal,’’ paparnya.
Mereka, lanjut Eva, kemudian ditangkap polisi dan dilakukan penyidikan. Belakangan diketahui korbannya ada 18 orang.
’’Mereka ditangkap oleh polisi. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ada beberapa pelaku, dan korbannya ada 18 orang,’’ ungkapnya.
Para korban TPPO itu kemudian dipulangkan ke daerah masing-masing oleh Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta.
Para korban asal Grobogan diantar ke Dinas Sosial Grobogan. Kepala desa masing-masing korban turut hadir menyambut para korban.
Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Sebanyak sembilan orang warga Grobogan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dipulangkan dari Kulonprogo, Yogjakarta, Jumat (14/7/2023).
Mereka sebelumnya dijanjikan bekerja di luar negeri beberapa bulan lalu oleh sebuah perusahaan dengan jalur tidak resmi alias ilegal.
Sembilan orang ini, enam orang dari Kecamatan Godong. Rinciannya, tiga dari Desa Latak, Dua dari Desa Guci, dan Seorang dari Desa Harjowinangun.
Kemudian, dua orang dari Kecamatan Grobogan, yakni masing-masing satu dari Desa Putatsari dan Kelurahan Grobogan. Satu lagi dari Desa Putat, Kecamatan Purwodadi.
Mereka berhasil dipulangkan bersama sembilan korban TPPO lainnya. Mereka merupakan warga Wonosobo (1 orang), Kabupaten Semarang (1), Kota Semarang (1), Magetan (2), Cilacap (2), dan Purworejo (2).
Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta Eva Rahmi Kasim mengungkapkan, awal mula diketahuinya kasus tersebut ketika pihaknya menerima laporan terdapat 18 orang korban TPPO yang dititipkan di Rusunawa Kulonprogo.
’’Awalnya, kami mendapat laporan bahwa ada 18 orang korban TPPO di Kulonprogo. Mereka semula dijanjikan akan diberangkatkan ke Selandia Baru untuk bekerja,’’ katanya di Dinas Sosial Grobogan.
Eva menerangkan, sebelum dipindahkan pemberangkatannya ke Kulonprogo, Yogjakarta, mereka sempat akan diberangkatkan dari Bali. Mereka diketahui berangkat secara tidak resmi alias ilegal saat di Yogjakarta.
’’Ternyata mereka berangkat ini bukan melalui proses resmi ya, jadi ilegal. Makanya mungkin mereka awalnya mau berangkat dari Bali, kemudian dialihkan ke Yogjakarta. Di Yogjakarta inilah, mereka teridentifikasi sebenarnya mereka calon pekerja migran yang ilegal,’’ paparnya.
Mereka, lanjut Eva, kemudian ditangkap polisi dan dilakukan penyidikan. Belakangan diketahui korbannya ada 18 orang.
’’Mereka ditangkap oleh polisi. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ada beberapa pelaku, dan korbannya ada 18 orang,’’ ungkapnya.
Para korban TPPO itu kemudian dipulangkan ke daerah masing-masing oleh Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta.
Para korban asal Grobogan diantar ke Dinas Sosial Grobogan. Kepala desa masing-masing korban turut hadir menyambut para korban.
Editor: Zulkifli Fahmi