Murianews, Grobogan – Bupati Grobogan Sri Sumarni menjawab kritik DPRD Grobogan soal PDAM Purwa Tirta Dharma yang disebut belum bisa memberikan deviden. Hal itu disampaikan Bupati dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terkait Raperda Penyertaan Modal, Jumat (21/7/2023).
Bupati Grobogan menyebut, meskipun Perumdam tersebut hingga kini belum bisa memberikan deviden, namun telah menunjukkan kinerja yang meningkat. Hal itu dikatakannya di hadapan anggota DPRD Grobogan.
‘’Hal ini ditunjukkan dengan laba yang dapat dibukukan sebesar Rp 477.467.890,00 pada 2022 lalu,’’ ungkap Bupati Grobogan.
Namun demikian, lanjut Bupati, laba tersebut belum dapat dibagikan. Hal itu mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Aturan itu menyatakan, jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan perusahaan umum daerah.
‘’Dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup,’’ lanjut Bupati Grobogan.
Selanjutnya, terkait dengan penyertaan modal kepada PT. BPR Bank Purwa Artha (Perseroda), tidak ada. Bupati Grobogan menyatakan, dalam rencana kebutuhan penambahan modal pada 2024 tidak direncanakan adanya penambahan modal itu.
‘’Namun, penyertaan modal tersebut perlu dilakukan untuk meningkatkan dan mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 khususnya di sektor UMKM. Dengan demikian dapat mendorong bangkitnya UMKM di Kabupaten Grobogan,’’ jelas Bupati Grobogan.
Editor: Budi Santoso



