Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty mengajak warga Grobogan berani komplain sebagai konsumen jika dirugikan. Komplain tersebut bisa dilakukan melalui berbagai cara atau saluran yang dimungkinkan oleh regulasi.

Hal tersebut disampaikan Evita dalam Sosialisasi Program dan Kebijakan Kementerian Perdagangan RI tentang Perlindungan Konsumen di Grand Master Hotel Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (28/7/2023).

”Ada banyak saluran yang bisa ditempuh untuk mengadu. Bisa komplain langsung ke pelaku usaha, bisa ke lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan lainnya,” kata Evita yang berasal dari Dapil Jateng III itu.

Menurutnya, faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran kosumen akan haknya masih rendah. Sebagai contoh, terkait hak atas produk, konsumen ternyata paling malas untuk komplain jika barang atau jasa yang dibeli tidak memuaskan bahkan bermasalah.

”Alasannya karena malas, tidak punya waktu, nilai pembelian tidak seberapa, tidak mengetahui ke mana harus komplain. Kemudian tidak mau menyusahkan orang, sungkan, kasihan kepada penjual, dan lainnya. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan belum idealnya nilai keberdayaan konsumen kita,” sambungnya.

Padahal, lanjut Evita, pemberdayaan konsumen menjadi bagian penting dari kebangkitan ekonomi suatu negara. Konsumen cerdas atau konsumen yang berdaya tentu akan memacu daya saing.

Evita menyatakan, besarnya pelanggaran hak konsumen, khususnya di dunia digital saat ini harus diantisipasi. Sehingga, tidak menjadi bom waktu di kemudian hari.

”Apalagi, mengingat cepat dan besarnya penetrasi internet di Indonesia, dengan pengguna mencapai 210 juta jiwa dari total penduduk 272,68 juta jiwa, yang didominasi oleh kalangan muda kita. Sehingga dalam konteks pemberdayaan konsumen ke depan kelompok ini perlu ekstra perhatian,” tutur Evita.

Hal itulah, kata dia, yang mendorong perlunya pembenahan peraturan perundangan terkait perlindungan konsumen termasuk melakukan revisi UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang sudah berusia 24 tahun lalu.

 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler