Kasus Pemukulan di Orkes Dangdut Sedadi Grobogan Berakhir Damai
Saiful Anwar
Kamis, 3 Agustus 2023 15:11:00
Murianews, Grobogan – Kasus pemukulan yang terjadi di Desa Sedadi, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan berakhir damai usai dimediasi kepolisian.
Pelaku PH (30), warga Desa Bologarang, Kecamatan Penawangan dan korban F (30), warga Desa Sedadi, Kecamatan Penawangan telah dipertemukan dan saling memaafkan.
Kapolsek Penawangan AKP Darmono mengungkapkan, peristiwa pemukulan itu terjadi, Minggu (30/7/2023). Saat itu di wilayah Desa Sedadi ada hiburan organ tunggal di tempat orang menggelar hajat.
’’Awalnya korban berjoget di depan panggung sebelah kanan. Tiba-tiba, pelaku menghampiri korban,’’ jelas Kapolsek, Kamis (3/8/2023).
Pelaku kemudian menanyai dan menyebut korban belagu. Pelaku juga bertanya apakah korban mau bikin masalah.
’’Pelaku bertanya, kenapa menjogetnya belagu, ‘Ketone kowe kok kemaki jogetmu, arep gawe masalah opo piye’ (Kelihatannya, kamu kok belagu jogetmu. mau membuat masalah apa bagaimana),’’ jelas Darmono menirukan pengakuan pelaku.
Ditanya demikian, kata Kapolsek, korban balik bertanya. ’’lha kenapa?’’ kata Darmono menirukan pengakuan korban. Mendengar jawaban korban tersebut, pelaku merasa kesal dan memukul korban sebanyak tiga kali.
’’Pelaku memukul dengan tangan kanan dan mengenai kepala dan mata kiri korban,’’ imbuhnya.
Melihat kejadian tersebut, kemudian teman-teman korban bergegas melerai dan mengamankan korban. Sementara, pelaku diamankan petugas kepolisian yang mengamankan jalannya hiburan itu.
Pelaku, PH (30) sempat menemui korban dan meminta maaf di lokasi parkir sepeda motor. Permintaan maaf dilakukan setelah hiburan organ tunggal selesai. Korban pun telah memaafkan.
Namun, keesokan harinya, saat korban bangun dari tidur merasa mata kirinya bengkak dan kebiruan. Selain itu, korban juga merasa lututnya sakit.
’’Karena merasa sakit, kemudian korban bergegas ke Puskesmas Penawangan 2 untuk berobat dan kemudian melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpa dirinya,’’ ujar Kapolsek.
Kasus tersebut akhirnya diselesaikan lewat Restorative Justice. Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pelaku dan korban.
Dalam penyelesaian permasalahan tersebut, Polsek Penawangan juga melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan kepala desa.
Editor: Zulkifli Fahmi



