Jambret iPhone di Grobogan Berhasil Digulung Polisi
Saiful Anwar
Kamis, 10 Agustus 2023 12:19:00
Murianews, Grobogan – Warga Kunduran, Blora berinisial HK (34) nekat menjambret iPhone milik perempuan berinisial DA (21), warga Bojonegoro, Jawa Timur.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Purwodadi-Blora, turut Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Senin (7/8/2023).
Kapolsek Wirosari AKP Muri menyampaikan, kejadian tersebut bermula saat korban, warga Bojonegoro Jawa Timur itu mengendarai Scoopy hendak menuju ke pabrik Pungkook.
’’Korban dibuntuti pelaku. Saat pelaku tepat berada di samping korban, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan cepat mengambil ponsel milik korban yang ditaruh di saku celana belakang bagian kanan,’’ jelas AKP Muri, Kamis (10/8/2023).
Tak tinggal diam, korban langsung berteriak minta tolong. Karena jalanan dalam kondisi sepi, korban pun berusaha mengejar pelaku masih sambil berteriak.
’’Karena jalan rusak, korban terjatuh saat melakukan pengejaran. Warga sekitar kemudian menolong korban karena dikira menjadi korban tabrak lari,’’ kata Kapolsek.
Salah satu warga yang menolong korban, sempat melihat seorang pengendara sepeda motor yang membuang sebuah barang di dekat gapura masuk Dusun Jetis, Tanjungrejo, Wirosari.
’’Setelah dilihat, ternyata yang dibuang adalah sebuah ponsel merk iPhone warna hitam milik korban,’’ ungkap Kapolsek.
Warga sekitar kemudian menghubungi petugas Polsek Wirosari yang saat itu sedang melakukan patroli. Polisi kemudian langsung mendatangi lokasi kejadian.
Pelaku yang tidak mengetahui arah jalan, putar balik dan kembali melintas di lokasi kejadian. Pelaku kemudian diamankan petugas Polsek Wirosari dan warga sekitar.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Atas kejadian itu, Kapolsek mengimbau kepada warga agar saat mengendarai sepeda motor tidak memperlihatkan barang bawaan secara mencolok. Barang seperti tas dan ponsel yang mencolok dapat memudahkan pelaku kejahatan beraksi.
’’Waspada jambret dan begal. Jangan berikan kesempatan pelaku kejahatan yang ada di sekitar Anda,’’ pungkas AKP Muri.
Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Warga Kunduran, Blora berinisial HK (34) nekat menjambret iPhone milik perempuan berinisial DA (21), warga Bojonegoro, Jawa Timur.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Purwodadi-Blora, turut Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Senin (7/8/2023).
Kapolsek Wirosari AKP Muri menyampaikan, kejadian tersebut bermula saat korban, warga Bojonegoro Jawa Timur itu mengendarai Scoopy hendak menuju ke pabrik Pungkook.
’’Korban dibuntuti pelaku. Saat pelaku tepat berada di samping korban, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan cepat mengambil ponsel milik korban yang ditaruh di saku celana belakang bagian kanan,’’ jelas AKP Muri, Kamis (10/8/2023).
Tak tinggal diam, korban langsung berteriak minta tolong. Karena jalanan dalam kondisi sepi, korban pun berusaha mengejar pelaku masih sambil berteriak.
’’Karena jalan rusak, korban terjatuh saat melakukan pengejaran. Warga sekitar kemudian menolong korban karena dikira menjadi korban tabrak lari,’’ kata Kapolsek.
Salah satu warga yang menolong korban, sempat melihat seorang pengendara sepeda motor yang membuang sebuah barang di dekat gapura masuk Dusun Jetis, Tanjungrejo, Wirosari.
’’Setelah dilihat, ternyata yang dibuang adalah sebuah ponsel merk iPhone warna hitam milik korban,’’ ungkap Kapolsek.
Warga sekitar kemudian menghubungi petugas Polsek Wirosari yang saat itu sedang melakukan patroli. Polisi kemudian langsung mendatangi lokasi kejadian.
Pelaku yang tidak mengetahui arah jalan, putar balik dan kembali melintas di lokasi kejadian. Pelaku kemudian diamankan petugas Polsek Wirosari dan warga sekitar.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Atas kejadian itu, Kapolsek mengimbau kepada warga agar saat mengendarai sepeda motor tidak memperlihatkan barang bawaan secara mencolok. Barang seperti tas dan ponsel yang mencolok dapat memudahkan pelaku kejahatan beraksi.
’’Waspada jambret dan begal. Jangan berikan kesempatan pelaku kejahatan yang ada di sekitar Anda,’’ pungkas AKP Muri.
Editor: Zulkifli Fahmi