Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan menyetujui KUA - PPAS APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023. Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Grobogan 2023 di gedung DPRD Grobogan, Jumat (11/8/2023).

Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam kesempatan itu mengungkapkan, Pemerintah pusat pada akhir tahun 2022 mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU yang ditentukan Penggunaannya Tahun 2023.

”PMK ini sangat berpengaruh terhadap struktur APBD Tahun 2023 yang telah ditetapkan, sehingga diperlukan pergesan anggaran mulai dari pendapatan maupun belanja daerah,’’ ujar bupati.

Bupati menambahkan, dalam perubahan ini menampung pergeseran anggaran, baik antar jenis, antar kegiatan maupun antar organisasi. Adapun sumber pembiayaan Perubahan KUA PPAS Tahun 2023, antara lain pemanfaatan SiLPA tahun 2022, penambahan pendapatan murni, serta dana transfer.

”Prioritas penggunaan perubahan ini antara lain menambah prioritas pembangunan daerah, memenuhi anggaran Mandatory DAU sebagaimana ketentuan yang berlaku, serta untuk pemenuhan dana cadangan Pemilukada,” tambahnya.

Bupati menjelaskan, dalam perubahan ini, pendapatan daerah yakni sebesar Rp 2.642.089.347.285. Kemudian belanja daerah sebesar Rp 2.789.452.779.985. KemudianSelanjutnya defisit anggaran sebesar minus Rp 147.363.432.700. Sementara itu pembiayaan netto, surplus sebesar  Rp 147.363.432.700.

”Dengan rincian yang telah disebutkan, bisa dipahami dengan demikian, bahwa sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar nol rupiah,’’ katanya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler