Gara-Gara Disindir, Kakek Tega Tendang Nenek di Grobogan
Saiful Anwar
Kamis, 24 Agustus 2023 10:07:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Grobogan – Gara-gara disindir, seorang kakek berinisial Pr (63) tega menendang nenek berinisi SI (65). Lokasi kejadian di sebuah pabrik arang briket di Kecamatan Ngaringan, Grobogan, Jawa Tengah.
SI yang sempat merasakan sakit di perut melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ngaringan. Namun, kasus tersebut berakhir secara kekeluargaan.
Kapolsek Ngaringan AKP Mujiyadari menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku dan korban sama-sama sedang bekerja sebagai buruh pembungkus arang briket. Saat itu, korban dan pelaku sama-sama dalam posisi duduk sambil bekerja membungkus arang briket. Keduanya sama-sama warga satu desa dengan lokasi pabrik.
”Saat bekerja tersebut, korban bergumam dan berbicara sendiri dengan maksud menyindir pelaku,” jelas Kapolsek, Kamis (24/8/2023).
Lantaran tersinggung dengan perkataan korban, pelaku langsung berdiri menghampiri dan menendang korban dua kali. Usai ditendang korban jatuh tersungkur di tanah.
”Korban kemudian diantar pulang ke rumahnya oleh teman kerjanya. Karena mengeluh sakit pada bagian perut, korban kemudian diantar berobat ke Puskesmas dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngaringan,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Ngaringan, kemudian kedua belah pihak saling bertemu. Perkara tersebut berakhir lewat keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan berhasil ditempuh setelah ada perdamaian antara pelaku dan korban. ”Antara korban dan pelaku merupakan tetangga dan masih ada hubungan keluarga. Kedua belah pihak sepakat tidak menghendaki perkara tersebut dilanjutkan ke proses hukum, atau diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkas Kapolsek.
Editor: Dani Agus



