Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Mediasi antara pimpinan PT Berill Jaya Sejahtera dan sejumlah eks pekerja perusahaan tersebut di kantor Disnakertrans Grobogan, Kamis (21/9/2023) tak menemui hasil. Diskusi alot terjadi antara kedua belah pihak selama kurang lebih dua jam.

Agenda tersebut seharusnya adalah koordinasi antara pimpinan PT Berill Jaya Sejahtera dan Ketua Serikat Pekerja PT Berill Jaya Sejahtera (SP Bergas) sebelum pencatatan serikat pekerja tersebut. Namun hingga akhir pertemuan itu, tak terjadi kesepakatan hingga SP Bergas tercatat.

Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo mengatakan, pertemuan tersebut penting untuk menciptakan iklim sejuk antara kedua belah pihak. Sehingga, ke depan terdapat komunikasi yang baik.

”Kami ingin membangun keseimbangan, membangun iklim yang sejuk. Jangan sampai ada SP, ada miss komunikasi. Itu tidak kita inginkan,” katanya usai pertemuan itu.

Teguh mengklaim, pihaknya sama sekali tidak mempersulit pembentukan SP. Sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi, pencatatan bisa dilakukan.

Dia menjelaskan, pencatatan belum bisa dilakukan karena di dalam kepengurusan embrio SP Bergas masih terdapat mereka yang sudah tidak lagi menjadi pekerja PT Berill. Serikat pekerja, kata dia, semua anggotanya harus masih menjadi pekerja perusahaan.

Sementara itu, Aan Setiawan mewakili SP Bergas mengklaim pihak perusahaan telah berbuat curang kepada para pekerja. Sebab, mereka baru disodori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setelah terdapat isu para pekerja akan membentuk serikat pekerja.

”Jadi kami bekerja awalnya secara lisan saja, tidak ada PKWT. Kami baru disuruh tanda tangan PKWT setelah mau membentu serikat pekerja. Ada yang tiga bulan, bahkan 21 hari. Kami ingin membentuk serikat pekerja karena selama bekerja tidak diberikan BPJS,” katanya.

Gara-gara hal itu, banyak anggota dari embrio SP Bergas yang sebelumnya menyatakan bergabung, perlahan pun menyatakan keluar. Apa yang menjadi prasangka mereka yang bertahan di SP Bergas pun terbukti, kontrak mereka tidak diperpanjang perusahaan dengan alasan tidak produktif.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler