Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Grobogan menanggalkan jabatannya. Keduanya mengundurkan diri dari jabatannya lantaran maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg.

Mereka adalah Kades Banjarejo Kecamatan Gabus Ahmad Taufik dan Kades Jumo Kecamatan Kedungjati Harnomo. Mereka sudah mengirimkan surat pengunduran dirinya secara resmi sebagai Kades pada dinas terkait.

Diketahui, kedua sudah aktif mempromosikan diri sebagai caleg di media sosial maupun memasang gambar baliho di sejumlah tempat. Ahmad Taufik nyaleg lewat Partai Gerindra dan Harnomo lewat PKB.

Taufik akan bertarung di dapil 3 meliputi Pulokulon, Kradenan, dan Gabus. Sementara, Harnomo di dapil 4 meliputi Gubug, Tanggungharjo, Tegowanu, dan Kedungjati.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Grobogan Haryono mengatakan, sudah menerima pengunduran diri keduanya. Selain itu, SK pemberhentian keduanya juga sudah ditandatangani Bupati.

”Ada dua (yang mengundurkan diri), Banjarejo  dan Jumo. SK pemberhentian sudah ditandatangani Bupati dan sudah diserahkan ke camat,” katanya, Jumat (22/9/2023).

Haryono menyatakan, dirinya tak mengetahui berapa kades yang akan mengundurkan diri. Hanya, sejauh ini baru dua kades yang resmi mengundurkan diri.

Berdasarkan isu yang berkembang sebelumnya, ada enam kades aktif yang berencana nyaleg. Selain dua nama yang sudah disebutkan di atas, terdapat seorang kades di Kecamatan Purwodadi, dua kades di Kecamatan Toroh, dan seorang lagi di Kecamatan Ngaringan.

Namun demikian, belakangan mereka batal mencalonkan diri sebagai caleg. Diduga, pembatalan tersebut karena isu perpanjangan jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler