Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Kepala Desa Gubug, Grobogan, Jawa Tengah berinisial HS diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan sebagai tersangka kasus gratifikasi penerimaan sekretaris desa (sekdes), Kamis (5/10/2023) kemarin.

Dalam pemanggilan kedua tersebut, HS dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik seputar uang sebesar Rp 185 juta yang diberikan oleh perangkat desa kepadanya.

Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, dalam pemanggilan pertama, yang bersangkutan mangkir dengan alasan masih menyiapkan kuasa hukum. Dalam pemanggilan kedua tersebut, Kades HS hadir dengan didampingi tim penasihat hukumnya, yakni Agoeng Oetoyo dan Suyitno.

”Penyidik bertanya terkait dugaan penerimaan hadiah berupa uang total Rp 185 juta dari salah satu perangkat desa. Hal itu sehubungan dengan pemberhentian dengan hormat sekretaris desa yang lama,” ungkap Frengki dalam keterangan tertulis, Kamis malam.

Untuk diketahui, seiring dengan pembehentian sekretaris desa yang lama, terdapat perangkat desa baru yang memenuhi syarat sebagai sekretaris desa (sekdes). Perangkat desa itulah yang diduga dimintai uang oleh HS untuk mengisi posisi sekdes yang kosong sejak 1 Maret 2023 itu.

Frengki menambahkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak langsung ditahan. Frengki menyebut, HS masih kooperatif untuk mengikuti pemeriksaan.

”Karena masih kooperatif, terhadap yang bersangkutan masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. Serta masih akan diberikan haknya untuk dapat mengajukan saksi yang meringankan,” imbuh Frengki.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler