Murianews, Grobogan – Warga Desa Jambon, Pulokulon, Grobogan, Jawa Tengah berinisial SBG (40) diringkus polisi dari Satresnarkoba Polres Grobogan. Gara-garanya, ia kedapatan membawa sabu sebanyak 10,25 gram.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, Satresnarkoba dalam penangkapan itu juga menyita sebuah ponsel, sepeda motor Yamaha Fino, dan celana panjang warna biru.
”Yang diamankan plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang memiliki berat keseluruhan 10,25 gram. Benda itu dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” katanya, Kamis (19/10/2023).
Kapolres membeberkan, pelaku ditangkap di Jalan Gendingan – Boloh, tepatnya Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh, Grobogan. Saat itu, anggota Satresnarkoba sedang melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkoba.
Melihat seseorang yang dicurigai, anggota kemudian melakukan penghadangan dan penggeledahan.
”Saat digeledah, ternyata benar ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri depan,” imbuh Kapolres.
Pelaku pun tak dapat mengelak. Dia pun mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya.
Pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya pernah mengantarkan barang seberat 5 gram. Pelaku mengaku mendapatkan upah sepaket sabu untuk dipakai sendiri dari orang yang tak dikenalnya.
”Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelas Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor: Supriyadi



