Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Pondok Pesantren Al Yahya Nusantara di Desa Asemrudung, Geyer, Grobogan, Jawa Tengah menggelar syukuran usai Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres.

Hal itu usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sebagian terkait aturan batas usia capres cawapres. 

Syukuran digelar di masjid Kalijaga yang berada di kompleks ponpes, Sabtu (21/10/2023) malam. Syukuran diikuti 500 lebih jamaah, yakni warga pondok, masyarakat sekitar dan relawan. 

Ketua Yayasan Al Yahya Nusantara Wahyudi mengatakan, pihaknya memanjatkan syukur karena putusan MK yang memberikan ruang bagi para generasi muda untuk tampil menjadi pemimpin. 

Selain syukuran, acara tersebut sekaligus bentuk dukungan untuk mendorong dan mendoakan Wali Kota Solo itu menjadi cawapres. 

”Kami panjatkan doa-doa mengetuk pintu langit untuk Mas Gibran. Sejarah sudah menunjukkan jika peran pemuda sangat penting dalam berkontribusi pada perubahan dan perbaikan bangsa. Sehingga tidak sepantasnya ada didiskriminasi dengan batasan umur,” katanya.

Menurutnya, dikabulkannya gugatan yang membuat Gibran bisa menjadi cawapres merupakan kemenangan demokrasi.

”Kami yakin Mas Gibran sebagai representasi anak muda visioner yang mampu membawa kemajuan bangsa,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan gugatan sebagian terkait batasan usia capres cawapres. Bahwa usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah atau anggota legiatif. 

 

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler