Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Sebanyak 43 pelamar PPPK yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) kini dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah mengajukan sanggahan.

Dengan bertambahnya pelamar yang MS, kini terdapat 4.920 pelamar PPPK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra menjelaskan, puluhan pelamar yang awalnya dinyatakan TMS itu mengajukan sanggahan pada masa sanggah 19-21 Oktober 2023 lalu. Kemudian, setelah dicek dokumen-dokumennya, mereka pun dinyatakan MS.

”Total ada 264 pelamar PPPK yang melakukan sanggahan pada masa sanggah. Setelah diteliti lagi, 221 orang tetap tidak memenuhi syarat (TMS), sedangkan 43 pelamar lainnya menjadi MS,” katanya, Kamis (26/10/2023).

Padma menambahkan, dari 43 pelamar yang menjadi MS tersebut, 25 di antaranya adalah pelamar PPPK formasi guru. Padma menjelaskan, ada perubahan aturan terkait pelamar guru formasi khusus yang wajib lolos.

”Kami selaku panselda tidak bisa berbuat apa-apa, verifikasi dilakukan langsung dari panselnas sendiri,” ujarnya.

Selama masa sanggah, berbagai sanggahan diajukan ratusan pelamar. Mereka rata-rata mengajukan sanggahan terkait dokumen.

”Sesuai peraturan, pelamar wajib melampirkan dokumen scan dokumen asli, tapi mereka malah mengirim fotokopi atau legalisir. Mereka melakukan sanggahan, akhirnya tetap TMS,” terangnya.

Hal lain yakni terkait pengalaman kerja yang relevan. Hal itu, kata dia, kerap terjadi pada pelamar nakes. 

Mereka berpindah beberapa klinik, yang ketika ditotal belum cukup dua tahun. ”Kemudian SK tidak diunggah juga tidak komplet,” ungkapnya.

Usai masa sanggah, kini terdapat 4.920 pelamar yang lolos seleksi administrasi PPPK. Mereka pun berhak mengikuti seleksi kompetensi yang akan digelar antara 10 November-4 Desember 2023 mendatang.

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler