Jelang Pemilu 2024: Polisi Grobogan Diharamkan Selfie Sembarangan
Saiful Anwar
Senin, 30 Oktober 2023 15:06:00
Murianews, Grobogan – Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mewanti-wanti seluruh anggotanya untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Itu diungkapkannya saat memimpin acara bersama Satgas Operasi Mantap Brata (OMB) Candi 2023-2024, Senin (30/10/2023).
”Saya ingatkan kepada seluruh anggota Polres Grobogan, untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Pedomani aturan yang berlaku sehingga anggota Polri khususnya Polres Grobogan tidak melakukan pelanggaran terkait netralitas dalam Pemilu 2024,” tegas Kapolres.
Kapolres menyebut, sesuai aturan, anggota Polri tidak dapat menggunakan hak memilih dan dipilih dalam Pemilu. Anggota Polri pun dilarang melakukan segala bentuk kegiatan politik praktis.
Perilaku tersebut, di antaranya yakni anggota Polri dilarang melakukan berswafoto atau berfoto dengan gaya atau isyarat tertentu yang bisa mengarah pada tudingan keberpihakan atau ketidaknetralan polri.
Para anggota Polres Grobogan juga diharamkan berfoto bersama bakal caleg, capres atau cawapres, massa, dan simpatisannya.
”Anggota Polri dilarang menggunakan kewenangannya atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan maupun merugikan kepentingan politik parpol, bakal caleg, capres atau cawapres,” ujar Kapolres.
Selain itu, sebagai anggota Polri juga dilarang untuk memberi, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apa pun terkait dengan Pemilu. Larangan lainnya yakni menggunakan, memasang, atau memerintah orang lain untuk memasang atribut pemilu.
”Anggota Polri juga dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan parpol, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat tugas,” paparnya.
Selanjutnya, anggota Polri dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar atau foto parpol, bacaleg, capres atau cawapres, baik melalui media massa, media online dan media sosial.
Anggota Polri juga dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis. Kemudian, juga dilarang melakukan kampanye hitam dan menganjurkan untuk menjadi golput. Kemudian, juga dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait hasil perhitungan suara.
”Apabila masih ditemukan adanya anggota Polres Grobogan yang melanggar ketentuan terkait netralitas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tandas Kapolres.
Editor: Zulkifli Fahmi



