Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Pengesahan APBD Grobogan 2024 menjadi sebuah perda ditunda. Penundaan itu disampaikan Sekda Grobogan Anang Armunanto dalam Rapat Paripurna DPRD Grobogan, Jumat (10/11/2023).

Anang beralasan, masih ada anggaran yang perlu dibahas lebih lanjut. Karena alasan itu, ia pun mengusulkan pengesahan APBD 2024 ditunda.

”Masih ada anggaran yang belum dibahas. Kami mengusulkan agar pengesahan Raperda APBD 2024 ditunda. Untuk waktunya, kami mengikuti dari dewan,” ungkapnya.

Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto kemudian menawarkan kepada forum. Forum pun kemudian menyetujui usulan tersebut.

"Apakah dapat disetujui?" tanya Agus.

Penawaran itu pun dijawab serempak para anggota DPRD Grobogan yang hadir di agenda itu.

”Dapat,” jawab hadirin kompak.

Rapat Paripurna ke-39 itu sendiri sempat molor selama tiga jam dari jadwal yang ditentukan. Agenda itu sedianya dimulai pukul 08.00 WIB dan baru mulai pukul 11.20 WIB.

Karena adanya permintaan penundaan itu, Rapat Paripurna ke-39 itu pun hanya berlangsung 15 menit. Acara selesai pukul 11.35 WIB.

Acara kemudian berlanjut ke sidang paripurna ke-40 dengan agenda Pembicaraan Tingkat I Tahap Ketiga, yaitu Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi Dewan Atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan serta Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) V Tahun 2023.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler