Murianews, Grobogan – Dua warga Pati, Jawa Tengah, Eko Wartono (39) dan Badrudin (29) ditangkap personel Polres Grobogan usai curi motor. Keduanya yang berkomplot itu ditangkap pada 26 Desember 2023 lalu.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan, setidaknya ada tiga pelapor kehilangan motor terkait aksi dua pelaku itu. Pelaporan itu dilakukan pada 11, 22, dan 25 Desember 2023.
”Menindaklanjuti adanya laporan-laporan pencurian bermotor pada Desember 2023, Satreskrim Polres Grobogan melakukan olah TKP. Kemudian mendapat petunjuk yang mengarah kepada ciri-ciri pelaku serta sarana kejahatan,” kata kasatreskrim, Rabu (3/1/2024).
Agung Joko mengaku pihaknya telah mempelajari sejumlah CCTV. Dari situ, kemudian pihaknya mencurigai kendaraan yang digunakan keduanya untuk beraksi.
”Setelah dibuntuti, kemudian diperiksa dan ternyata terdapat anak kunci T dan kunci Y. Mereka ngekos ngekos di wilayah Kecamatan Toroh. Kemudian didapati barang bukti lain berupa kunci L, kunci dapur dan kunci pas,” paparnya.
Dia menjelaskan, keduanya beraksi dengan cara merusak kunci kendaraan. Mereka mengincar kendaraan yang di luar pantauan pemiliknya. Tiga kendaraan yang menjadi barang bukti yakni dua motor Honda Beat, dan satu Honda Scoopy. Kerugian atas pencurian itu sekitar Rp 35 juta.
”Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Editor: Budi Santoso



