KPID Jateng Akui Kesulitan Pantau Kampanye di Medsos
Saiful Anwar
Sabtu, 10 Februari 2024 14:50:00
Murianews, Grobogan – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Jateng mengakui kesulitan memantau kampanye di media sosial (medsos) yang tidak terdaftar di KPU setempat.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPID Jateng Sonakha Yuda dalam Rakor Pengawasan Persiapan Masa Tenang dengan Peserta Pemilu dan Stakeholder di Grand Master Purwodadi, Sabtu (10/2/2024).
”Medsos ini yang memang menjadi masalah kita bersama. Kalau KPID itu hanya mengawasi lembaga penyiaran yang berbasis frekuensi. Sedangkan media sosial, hari ini hanya tercover dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Artinya, ketika ada aduan, diselesaikan melalui ITE,” paparnya.
Sementara itu, dalam pengawasan di masa tenang jelang Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang, pihaknya turut melibatkan organisasi konstituen Dewan Pers, yakni PWI dan AJI. Sehingga, lanjut dia, media cetak ikut tercover dalam pengawasan.
Sonakha Yuda berharap, selama masa tenang pada 11-13 Februari 2024 nanti tidak ada hal-hal yang berbau kampanye. Baik itu melalui pemberitaan maupun acara-acara yang ditampilkan di media elektronik.
”Harapanya, benar-benar tidak ada kampanye. Bersih sama sekali dari hal-hal yang terkait kampanye, apa pun itu. Baik dalam pemberitaan, foto, maupun acara-acara lainnya,” kata dia.
Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti menambahkan, selama masa kampanye sejak November 2023 lalu hingga kampanye terakhir hari ini pihaknya mencatat terdapat 220 kegiatan kampanye pertemuan terbatas.
”Kemudian ada dua kegiatan tatap muka, 30 kegiatan lainnya, dan dua kegiatan rapat umum,” jelasnya.
Dalam masa itu, pihaknya juga meregister satu pelanggaran pidana pemilu, dan dua pelanggaran administratif. Pelanggaran pidana yang dimaksud yakni terkait kampanye di instansi pendidikan.
”Kemudian menurut pembahasan di Gakkumdu, tidak memenuhi unsur adanya pidana. Untuk pelanggaran administratif, karena tidak menyampaikan STTP (surat tanda terima pemberitahuan) dan adanya APK yang melanggar,” paparnya.
Dalam masa itu pula, pihaknya sudah dua kali melakukan penertiban APK melanggar. Total APK yang ditertibkan yakni sebanyak 4.300 APK.
Editor: Dani Agus
Murianews, Grobogan – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Jateng mengakui kesulitan memantau kampanye di media sosial (medsos) yang tidak terdaftar di KPU setempat.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPID Jateng Sonakha Yuda dalam Rakor Pengawasan Persiapan Masa Tenang dengan Peserta Pemilu dan Stakeholder di Grand Master Purwodadi, Sabtu (10/2/2024).
”Medsos ini yang memang menjadi masalah kita bersama. Kalau KPID itu hanya mengawasi lembaga penyiaran yang berbasis frekuensi. Sedangkan media sosial, hari ini hanya tercover dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Artinya, ketika ada aduan, diselesaikan melalui ITE,” paparnya.
Sementara itu, dalam pengawasan di masa tenang jelang Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang, pihaknya turut melibatkan organisasi konstituen Dewan Pers, yakni PWI dan AJI. Sehingga, lanjut dia, media cetak ikut tercover dalam pengawasan.
Sonakha Yuda berharap, selama masa tenang pada 11-13 Februari 2024 nanti tidak ada hal-hal yang berbau kampanye. Baik itu melalui pemberitaan maupun acara-acara yang ditampilkan di media elektronik.
”Harapanya, benar-benar tidak ada kampanye. Bersih sama sekali dari hal-hal yang terkait kampanye, apa pun itu. Baik dalam pemberitaan, foto, maupun acara-acara lainnya,” kata dia.
Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti menambahkan, selama masa kampanye sejak November 2023 lalu hingga kampanye terakhir hari ini pihaknya mencatat terdapat 220 kegiatan kampanye pertemuan terbatas.
”Kemudian ada dua kegiatan tatap muka, 30 kegiatan lainnya, dan dua kegiatan rapat umum,” jelasnya.
Dalam masa itu, pihaknya juga meregister satu pelanggaran pidana pemilu, dan dua pelanggaran administratif. Pelanggaran pidana yang dimaksud yakni terkait kampanye di instansi pendidikan.
”Kemudian menurut pembahasan di Gakkumdu, tidak memenuhi unsur adanya pidana. Untuk pelanggaran administratif, karena tidak menyampaikan STTP (surat tanda terima pemberitahuan) dan adanya APK yang melanggar,” paparnya.
Dalam masa itu pula, pihaknya sudah dua kali melakukan penertiban APK melanggar. Total APK yang ditertibkan yakni sebanyak 4.300 APK.
Editor: Dani Agus