Pengelola Judi Sabung Ayam di Grobogan Kabur Saat Digerebek

Saiful Anwar
Rabu, 28 Februari 2024 15:03:00

Murianews, Grobogan – Pengelola judi sabung ayam di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Selasa (27/2/2024) sore kabur saat digerebek Polres Grobogan. Meski begitu, total terdapat sembilan orang yang berhasil diamankan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, penggerebekan itu berawal ketika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Mereka resah terkait aktivitas judi sabung ayam yang sudah berlangsung sepekan itu.
”Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari masyarakat yang resah aktivitas judi sabung ayam. Karena digelar di pinggir jalan raya dan melanggar hukum,” kata kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (28/2/2024).
Kapolres mengungkapkan, penggerebekan tersebut dilakukan oleh personel Satreskrim dan dibantu oleh Satsabhara. Total ada sekitar 20 orang yang terlibat dalam judi sabung ayam tersebut.
Lebih lanjut, kapolres menyebut, para pemain judi sabung ayam itu berasal dari berbagai desa di Grobogan. Dalam praktiknya, sejumlah warga setempat mengambil keuntungan dengan menjadi perawat ayam.
”Banyak warga sekitar yang mengambil keuntungan dari merawat ayam, atau memberikan vitamin sehingga mendapatkan upah,” paparnya.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan, terkait apakah ada seorang ASN atau perangkat desa dalam judi sabung ayam tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman. Termasuk, total uang yang berputar dalam judi tersebut.
”Masih dilakukan pendalaman,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sembilan orang diamankan dalam penggerebekan di tempat judi sabung ayam. Barang bukti yang diamankan antara lain yakni 8 ekor ayam jago, 10 buah kurungan ayam, 3 buah geber, 18 unit sepeda motor, mobil pick up Mitsubishi hitam bernopol H 9569 AQ.
Selain itu juga papan tulis, jam dinding sebagai penanda waktu, buku kuarto, karcis parkir dan karcis tiket masuk. Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Cholis Anwar