Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Seorang pemuda berinisial AS (24) warga Desa Sedayu, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan menjadi korban penipuan dan penggelapan motor. Hal itu berawal dari pertemanannya dengan akun Novi Septiana di Facebook

Kapolsek Godong AKP Bambang Jumena mengatakan, korban berkenalan dan kemudian menjalin hubungan pacaran dengan akun palsu Novi Septiana. Akun itu yang sebenarnya milik seorang lelaki berinisial SAP, warga Desa Penganten, Kecamatan Klambu, Grobogan.

”Dari pesan singkat di Facebook, akun Novi Septiana meminta nomor WhatsApp korban. Akun Novi Septiana lalu mengajak korban bertemu dan menginap di sebuah rumah kos yang ada di wilayah Kecamatan Godong,” kata Kapolsek Godong, Selasa (16/4/2024).

Dari percakapan di Whatsapp itu, korban diminta menunggu di Pasar Godong. Pelaku mengatakan bahwa korban akan dihubungi dan dijemput oleh kakaknya untuk diantar ke rumahnya.

Korban kemudian berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat biru putih bernopol H 2989 SL. Korban juga membawa uang tunai sebesar Rp 7 juta yang disimpan di jok sepeda motor.

”Sesampainya didepan Pasar Godong, korban dihubungi pelaku. Korban kemudian dijemput untuk diantar ke rumah Novi Septiana,” ungkapnya.

Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor milik korban. Sesampainya sebuah pertigaan di Godong, pelaku meminta berhenti dan menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor.

Pelaku mengaku akan menjemput Novi Septiana. Pelaku membawa sepeda motor korban dan menyuruhnya untuk menunggu kedatangan Novi Septiana.

Setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung datang. Tak hanya itu, WhatsApp dan akun Facebook milik korban telah diblokir. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 23 juta.

”Karena merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Godong,” lanjut kapolsek.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polsek Godong berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Brati. ”Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas kapolsek.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler