Berburu Biawak di Sungai, Warga Grobogan Ini Malah Temukan Mayat
Saiful Anwar
Rabu, 17 April 2024 09:23:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dari pemeriksaan, jasad tersebut diketahui bernama Susilo, pria kelahiran di Blora 10 Mei 1966. Diketahui korban tinggal di RT 08 RW 2 Desa Plangitan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
”Hasil pemeriksaan, diketahui korban tersangkut di dahan pohon bambu yang ada di aliran sungai Lusi. Korban telanjang dada hanya mengenakan celana dalam dan celana kolor warna biru garis merah,” paparnya.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban diketahui berkunjung ke Desa Tambahrejo, Kecamatan Wirosari, Senin (8/4/2024).
Keesokan harinya, Selasa, 9 April 2024, korban sempat berpamitan hendak pulang ke Pati. Namun, saat itu, korban hanya menggunakan celana pendek tidak memakai kaos dan sarung disampirkan di bahu.
”Sore harinya sempat ditanyakan ke keluarga Pati apakah korban sudah sampai. Dijawab belum sampai. Kemudian keluarga mencoba mencari keberadaan korban dan sempat ditanyakan lewat grup Facebook ’Lapak Grobogan’, hingga akhirnya ditemukan informasi kejadian tersebut,” jelasnya.
Kapolsek mengatakan, keluarga korban tidak menghendaki untuk dilakukan autopsi dan telah menerimakan, serta tidak akan menuntut dalam bentuk apa pun atas meninggalnya korban.
Pihak keluarga kemudian membuat dan menandatangani surat pernyataan di atas materai tertanggal 16 April 2024. Selanjutnya terhadap jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Editor: Zulkifli Fahmi



