Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan - Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengungkap motif pembunuhan di Bantengmati, Karanganyar, Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah. Hal itu diungkap dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat, Sabtu (29/6/2024).

Kapolres mengatakan, motif pelaku ingin menguasai harta korban dalam kasus pembunuhan di Bantengmati ini. Hal itu juga terbukti karena pelaku membawa kabur dompet, ponsel hingga motor korban.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan para pelaku, motifnya yaitu karena ingin menguasai harta benda korban," ungkap Kapolres Grobogan.

Kapolres Grobogan mengungkapkan, dalam kasus pembunuhan di Bantegmati, semula para pelaku tidak berniat membunuh korban. Namun, dalam aksinya korban meninggal dari aksi keduanya.

"Jadi, keduanya bersepakat atau bersekongkol untuk menguasai harta korban," kata Kapolres Grobogan menjelaskan.

Dalam kasus tersebut pihaknya menerapkan pasal berlapis. Masing-masing adalah Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 338 tentang pembunuhan biasa dan 340 KUHP tentang pembunuhan dengan berencana.

Ancaman hukuman yang diarahkan pada pelaku pembunuhan di Bantengmati ini, adalah antara hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman penjara 20 tahun.

Dalam kesempatan itu, pihaknya mengungkap identitas pelaku pembunuhan di Bantengmati. Keduan tersangka diketahui bernama Fajar (34), warga Desa Sugihan, Toroh dan Amin (44), warga Desa Nampu, Karangrayung.

"Kedua pelaku bernama Fajar dan Amin. Keduanya sudah menikah dan masing-masing punya satu anak," katanya.

Dalam konfrensi pers itu juga diungkapkan, kedua pelaku sudah mempersiapkan benda-benda seperti lakban hingga kabel ties yang digunakan mengikat tangan korban. Usai beraksi, keduanya kemudian kabur dengan membawa motor korban.

Keduanya sempat beristirahat di sebuah rumah salah satu teman pelaku sebelum akhirnya mengetahui korban meninggal dari pemberitaan. Mengetahui korban meninggal, keduanya kemudian kabur hingga akhirnya bersembunyi di tengah hutan. Lima hari kemudian, keduanya berhasil ditangkap petugas bersama warga.

Sebagaimana diberitakan, Polres Grobogan akhirnya berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan di Bantengmati. Korban dalam kejadian ini adalah terapis pijat Dwi Kristiani (34), warga Dusun Ande-ande, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi.

Ibu dua anak itu ditemukan meninggal di sebuah kontrakan di Bantengmati pada Sabtu (22/6/2024) lalu. Korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulut ditutup lakban.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler