Kamis, 20 November 2025

Murianews, GroboganDPRD Grobogan menyetujui Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPJ APBD) Grobogan Tahun Anggaran 2023.

Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna, Selasa (2/7/2024). Sebagai penanda, Bupati Grobogan Sri Sumarni serta Pimpinan DPRD Grobogan menandatangani naskah persetujuan tersebut.

Sebelum persetujuan ditetapkan, sejumlah fraksi di DPRD Grobogan menyampaikan pandangannya. Bupati Grobogan Sri Sumarni, juga memberikan sambutan terkait LKPJ APBD Grobogan 2023 itu.

Dalam sambutannya, Sri mengatakan, setelah disetujui bersama DPRD Grobogan, Raperda LKPJ APBD 2023 itu disampaikan pada Gubernur Jateng untuk dilakukan evaluasi.

’’Evaluasi tersebut dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan Peraturan Daerah tentang APBD, Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, dan temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),’’ ucap bupati.

Hasil evaluasi Gubernur Jateng itu akan diserahkan ke Bupati Grobogan, paling lambat 15 hari sejak disampaikan ke Gubernur Jateng.

’’Selanjutnya bupati bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama tujuh hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima, sehingga Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, paling lambat pada minggu ke-4 bulan Juli, 2024,’’ tambah bupati.

Di kesempatan itu, Sri juga menyampaikan, semua catatan, masukan, imbauan, dan kritikan yang disampaikan anggota DPRD Grobogan akan menjadi perhatiannya.

Masukan dan kritikan itu menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki jalannya pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan pada masyarakat.

”Dengan harapan ke depan akan semakin meningkat kualitasnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sri pun menyampaikan pula penghargaan dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota dewan atas kerjasama yang sudah terjalin baik.

Sehingga proses pembahasan sampai dengan persetujuan bersama Raperda itu dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler