Ketahuan Curi Blok Mesin, Pria di Grobogan Ini Diringkus Polisi
Saiful Anwar
Selasa, 9 Juli 2024 16:05:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Grobogan – Seorang pria berinisial K (33), warga Desa Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah nekat mencuri blok mesin di siang bolong di Desa Kronggen, Kecamatan Brati. Nahas, aksi pencurian ini diketahui warga yang langsung mengepung rumah korban.
Kapolsek Brati Polres Grobogan AKP I Ketut Sudiartha menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi di rumah milik AA Gede Rai Serbada (54) di Desa Kronggen, Kecamatan Brati. Aksi pelaku dilakukan pada Senin (8/7/2024) siang kemarin.
I Ketut mengatakan, aksi pelaku awalnya diketahui oleh seorang warga setempat. Warga itu awalnya melihat orang tak di kenal masuk ke dalam sebuah rumah kosong milik korban. Warga itu kemudian memberitahukan kepada pemilik rumah dan warga sekitar.
”Setelah memberitahukan kepada warga sekitar, warga mengepung rumah itu untuk mencegah pelaku melarikan diri,” jelas Kapolsek Brati, Selasa (9/7/2024).
Setelah rumah milik korban dikepung warga, dua warga setempat kemudian masuk ke dalam rumah milik korban. Keduanya kemudian mengamankan pelaku.
”Di hadapan warga, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku telah mencuri sebuah blok mesin sepeda motor,” imbuhnya.
Saat warga menggeledah keranjang di motornya, pelaku diketahui telah mencuri barang milik korban berupa blok mesin dan crankcase kiri sepeda motor Honda GL 100. Selain itu juga crankcase kiri, tutup magnet, dua buah bak kopling sepeda motor Kawasaki Binter GTO dan sebuah piston mobil.
”Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan sekitar Rp 5 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Brati. Pelaku kemudian kami amankan beserta barang bukti dan kami bawa ke Polsek Brati untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP I Ketut Sudiarta.
AKP I Ketut Sudiartha mengatakan, atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Editor: Dani Agus



